Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Ustadz Abdul Shomad
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menjadi hal yang kerap dipertanyakan setiap menjelang pergantian tahun Masehi. Sebagian umat muslim masih bingung apakah hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini dibolehkan atau tidak.
Seperti diketahui, tahun baru merupakan salah satu perayaan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka timbullah pertanyaan soal hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Dalam hal ini, sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, perlu dipahami bahwa Islam pada dasarnya tidak mengenal perayaan tahun baru tersebut. Hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah video ceramah yang diunggah dalam kanal YouTube.
UAS menjelaskan asal muasal kalender Masehi yang saat ini digunakan sebagai penanggalan di sebagian besar penduduk dunia. Mulanya kalender ini berasal dari kalender yang dibuat seorang kaisar dari Negeri Romawi yang bernama Kaisar Julian yang kemudian dinamai Kalender Julian. Kemudian, dimodifikasi oleh Paus di Vatikan yang bernama Paus Gregorius. Hasil modifikasi inilah yang kemudian disebut Gregorian Kalender, yang pada akhirnya disepakati sebagai kalender yang akan digunakan secara seragam di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang masuk anggota PBB.
Meskipun berasal dari non muslim, UAS menjelaskan “Penggunaan kalender ini sebenarnya boleh-boleh saja. Boleh, ini kamera non muslim punya. Alat non muslim dipakai boleh, termasuk kalender boleh,” ujar UAS dalam tayangan video tersebut.
Tidak diperbolehkan jika hal tersebut sudah menyentuh persoalan akidah atau kepercayaan, maka hukumnya tidak boleh. UAH lalu mencontohkan hal-hal yang berkaitan dengan perayaan tahun baru Masehi.
“Ketika sudah masuk ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual. Lalu kemudian menyala-nyalakan lilin itu ritual, apalagi membuang waktu percuma, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang tidak mahram,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata UAS hal ini harus menjadi perhatian bagi umat muslim. Saat malam pergantian tahun baru ini, sebagai umat muslim hendaknya kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan sejalan dengan perintah agama. Bagi masyarakat yang biasanya menikmati momen pergantian tahun dengan cara-cara lain yang tidak menyalahi ajaran agama Islam, UAS menilai hal tersebut boleh-boleh saja. Namun, apabila di dalamnya terdapat unsur yang menyalahi akidah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. {Sumber: Detik.com}