Ingin Masuk Islam, Begini Cara dan Syaratnya

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Setiap muslim wajib meyakini bahwa agama Islam membawa ajaran yang paling baik. Islam juga menjadi agama yang diridhai Allah Ta’ala. Ajaran ini terbuka bagi siapapun, termasuk bagi siapa saja ingin masuk Islam atau mau menjadi mualaf.

Bagi ingin masuk Islam, perlu mengetahui firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19 tentang agama yang artinya:

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”

Islam juga agama yang memberi kemudahan bagi setiap penganut atau pengikutnya. Hal ini juga berlaku bagi orang-orang yang baru mendapatkan hidayah, taufik, hingga akhirnya masuk Islam.

Senada dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dengan sanad sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. Al-Bukhari)

Bagi orang yang ingin masuk Islam cukup melafalkan dua kalimat syahadat, kemudian menjalankan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu, puasa ramadan, membayar zakat, dan ibadah wajib serta sunnah lainnya.

Bacaan dua kalimat syahadat sebagai berikut : Asyhadu an la ilaha illallah

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah.”

Seseorang yang memeluk Islam dan melakukan perpindahan agama juga wajib mengurus catatan sipil untuk memenuhi sistem administrasi negara. Sebagaimana dirilis di Kementerian Agama (Kemenag), di antaranya: surat pengantar dari desa, fotokopi KTP dan KK, surat babtis(asli), pas foto 3×4 2 lembar, dan surat pernyataan masuk Islam.

Bagi ingi masuk Islam, seseorang bisa mendatangi masjid ataupun melakukan ikrar syahadat di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Proses ikrar syahadat ini harus dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dipihak manapun. Jika seorang laki-laki maka dipastikan sudah melakukan khitan.