Jujurlah Dalam Jual Beli
DAARUTTAUHIID.ORG — Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim bin Nizam, Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود
“Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadits lainnya)
Hadits ini menjadi pokok agama dalam muamalah yang bermanfaat dan yang berbahaya. Dan yang utama dari keduanya adalah kejujuran dan berterus terang.
Orang yang jujur dalam muamalahnya dan berterus terang dalam sifat yang dikehendaki, cacat, dan kekurangan yang diperlukan dalam muamalah.
Ini akan menjadi muamalah yang bermanfaat di dunia, dengan mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, terbebas dari dosa, dan dengan turunnya berkah dalam muamalahnya.
Selain itu, muamalah ini akan mendapatkan pahala di akhirat dan keselamatan dari siksa.
Sementara orang yang berdusta, menyembunyikan cacat dan sifat yang ada pada akad, dia telah berbuat dosa dan muamalahnya tidak mendapatkan berkah.
Dan ketika berkah telah dicabut dari muamalah maka seseorang akan rugi di dunia dan akhirat.
Berpijak pada dasar agama ini, maka pemalsuan, menyembunyikan cacat, penipuan, curang dalam timbangan, takaran dan ukuran, atau yang lainnya adalah diharamkan. Karena semua itu bagian dari perbuatan bohong dan menutup-nutupi.
Demikian pula dijadikan dalil atas pengharaman jual beli najasy (memberi tawaran harga yang lebih tinggi tanpa ada keinginan membeli, untuk menipu orang lain agar mau membeli dengan harga tinggi), menipu dalam muamalat, menjemput rombongan pedagang yang masuk dari luar kota agar barang mereka dijual kepada mereka atau mau membeli dari mereka.
Termasuk dalam hal ini pula adalah dusta tentang harga danbarang,juga dusta tentang sifat aqadnya, dan yang lainnya.
Kaidahnya: segala sesuatu yang tidak engkau sukai pada sebuah muamalah dari saudara muslimmu atau dari yang lain, yang mana hal itu tidak diberitahukan kepadamu. Maka hal itu termasuk perbutan bohong, menutup-nutupi, dan menipu.
Masuk dalam hal ini adalah jual beli dengan berbagai macamnya, sewa-menyewa, perseroan, seluruh transaksi tukar menukar, temponya, dan jaminannya.
Seluruhnya wajib dilaksanakan dengan jujur dan berterus terang, dan haram berbohong atau menyembunyikan sesuatu.
Hadits ini menegaskan adanya khiyar al-majlis (hak pilih selama dalam majlis) dalam jual beli, kedua belah pihak berhak memilih antara meneruskan transaksi atau membatalkannya selama ada ditempat jual beli.
Apabila kedua belah pihak telah berpisah maka jual beli telah sah dan terlaksana, dan kedua belah pihak tidak memiliki hak pilih lagi kecuali bila ada sebab yang mengharuskan pembatalan.
Seperti khiyar syarat, yaitu ada cacat yang disembunyikan, atau pemalsuan, atau harga barang atau barangnya belum diketahui.
Hikmah disyariatkannya khiyar majlis: bahwa jual beli banyak terjadi, dan sering ada penyesalan pada seseorang atas jual belinya.
Olehnya Allah memberi syariat hak pilih, agar pembeli atau penjual dapat berfikir dan mengamati kondisinya, dan apakah dia harus meneruskan transaksinya ataukah membatalkannya? Wallahu a’lam bishowab. (Wahid)
Redaktur: Wahid Ikhwan
___________________________
(Referensi: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 99 Hadits Pedoman Hidup Muslim)