Larangan Memotong Kuku dan Rambut Jelang Iduladha Berlaku untuk Siapa?

DAARUTTAUHIID.ORGAlhamdulillah,Allah masih memperkenankan kita sebagai umat Islam untuk bertemu dengan bulan Dzulhijjah. Di dalamnya banyak keutamaan-keutamaan ibadah yang sebagian hanya ada pada bulan Dzulhijjah.

Salah satu yang paling populer adalah larangan memotong kuku dan mencukur rambut saat masuk dalam 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, atau tepatnya hari-hari sebelum pelaksanaan Iduladha.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)

Kata ganti (dhamir )“hu” dalam hadits diatas tidak kembali kepada hewa kurban, tetapi kepada shahibul kurban.

Tidak diperkenankannya shahibul kurban untuk memotong kuku dan rambut sebatas makruh buka pada haram, hal ini diperkuat dengan beberapa hadis:

“Aku memintal kalung hadyu (sembelihan haji) Rasulullah SAW kemudian beliau mengalungkannya lalu mengutusnya dengan kalung itu, dan tidak mengharamkan suatu apapun yang telah dihalalkan oleh Allah SWT sampai menyembelihnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama: Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam Malik berpendapat tidak makruh dalam suatu riwayat, dan menyatakan makruh dalam riwayat yang lain.

Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan bahwa hal tersebut adalah makruh (makruh tanzih) dan bukanlah haram.

Imam Ahmad, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram. Keharamannya ini sampai selesai ia disembelihnya hewan kurban. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257)

Hikmah atau maksud dari dilarangnya memotong kuku dan rambut pada shahibul kurban adalah terliputinya seluruh tubuh dari maghfirah atau ampunan dan pembebasan dari neraka seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al-Haitami pada kitabnya ‘Tuhfat al-Muhtaj’. (Wahid)

Wallahu a’lam bishowab

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Referensi: Lensamu, Hadits, IslamNU)