OJK Berencana Siapkan Aturan Bank Syariah Jadi Nazir Wakaf
Redaktur: Wahid Ikhwan
DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG — Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah dilakukan. Yang mana di dalamnya terdapat salah satu pasal yang berisi Penambahan peran baru bagi bank syariah sebagai nazir wakaf.
Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah sesuai kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana dilansir dari laman republika online Jumat (13/2/2023).
“Dalam UU PPSK memang terdapat tambahan fungsi sosial bank syariah untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf, yaitu di Pasal 4 Ayat 3,” Ujar Dian.
Dian mengatakan, pada Pasal 4 Ayat 4 juga diatur bahwa pelaksanaan fungsi sosial tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Terkait wakaf, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Wakaf. Akan tetapi, UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir.
Oleh karena itu, Dian memastikan OJK akan menyusun peraturan terkait hal tersebut. “Jika UU Wakaf memungkinkan bank syariah menjadi nazir, dimungkinkan bank syariah untuk menjadi nazir dan OJK akan menyusun ketentuan terkait hal tersebut,” ujar Dian.
Sebagai persiapan penyusunan regulasi tersebut, Dian mengatakan, OJK telah melakukan kajian pada 2022. Kajian tersebut mengenai aplikasi bank syariah sebagai pengelola wakaf di negara lain.
Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf akan menambah profit perbankan. “Tentu bisa karena (bank syariah) akan mendapatkan fee dari pengelolaan wakaf,” ujar Dian.
OJK berharap dengan peran baru Bank Syariah akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial. Karena semakin besar pemanfaatan dana wakaf akan meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan pada masyarakat.
Sumber: BWI.go.id
___________________________________________________________