Permintaan Kehalalan Produk Meningkat, Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal pada 2024

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – LPPOM MUI selenggarakan webinar bertajuk “Logistik Halal: Memenuhi Kebutuhan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi”, pada (3/8/2023) lalu.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Muslich sampaikan kepatuhan terhadap regulasi dan permintaan masyarakat mendorong adanya kebutuhan sertifikasi halal.

“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” terang mukhlis ke MUIDigital pada (8/8/2023).

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Muslich melanjutkan, pada UU Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, mendefinisikan produk sebagai barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan masyarakat.

“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa poin penting lainnya tercantum dalam regulasi JPH, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Hal ini mencakup masa penahapan atau tenggang waktu sertifikasi halal. Penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Menurutnya, jika dikupas lebih dalam lagi, proses seritifikasi halal 2024 untuk kategori makanan dan minuman bukan hanya tentang hasil akhir suatu produk.

Melainkan seluruh hal yang mencakup proses produksi produk akhir makanan dan minuman juga termasuk kedalam tenggat waktu.

Beberapa hal tersebut diantaranya; bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong untuk makanan dan minuman.

Selain itu, jasa yang terkait dengan pengolahan makanan dan minuman juga wajib memiliki serifikasi halal.

Dalam hal ini, jasa yang dimaksud meliputi jasa penyembelihan hewan/unggas, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan (retailer) serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung makan siap saji).

“Kalau dalam tenggat waktunya sertifikasi halal sebuah produk belum terpenuhi, maka akan ada sanksi dari pemerintah berupa teguran tertulis, denda, penarikan produk atau larangan mengedarkan produk,” tegas Muslich.

Jika ingin berjalan dengan baik, bisnis harus memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan adanya dorongan regulasi yang berlaku di suatu negara, juga permintaan kuat dari konsumen akan adanya sertifikasi halal pada produk.

“Bisa jadi tenggat waktunya belum jatuh tempo, tapi konsumennya yang meminta sertifikasi halal sebagai jaminan atas kehalalan produk. Ini yang menjadi dorongan. Tentu kebutuhan konsumen ini menjadi hal yang paling utama untuk dicarikan solusi oleh perusahaan,” ujar Muslich. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: mui.or.id)

(Gambar: Republika)