Syarat Bagi Orang yang Berhaji

DAARUTTAUHIID.ORG | Haji merupakan salah satu rukun Islam yang ditunaikan oleh bagi umat Islam. Untuk melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.  Syarat wajib haji adalah serangkaian hal yang menentukan seseorang wajib menunaikan haji sebagai salah satu rukun Islam.

Bagi orang-orang yang memenuhi syarat haji maka berkewajiban untuk menunaikan ibadah. Sebaliknya jika bagi yang tidak memenuhi persyaratan belum wajib hukumnya untuk naik haji.

Berdasarkan ayat Al-Quran dan hadist, terdapat tujuh syarat wajib haji yang perlu dipenuhi. Itu artinya individu yang memenuhi syarat wajib melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Diantara syarat yang harus dipenuhi ialah:

Pertama, Islam

Syarat pertama yang menentukan kewajiban ibadah haji bagi seseorang ialah beragama Islam. Dengan kata lain, individu yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji di tanah suci.

Sekalipun seorang non muslim melaksanakan ritual haji mulai awal hingga akhir, ibadahnya tidak akan diterima karena dianggap tidak sesuai syariat agama Islam.

Kedua, Berakal

Maksud dari berakal artinya orang yan memiliki akal sehat, berakal sehat. Sedangkan orang yang kehilangan ingatan, gila, dan tidak waras tidak memenuhi syarat wajib haji.

Ketiga, Baligh

Syarat wajib haji berikutnya ialah sudah memasuki usia baligh. Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Ibadah haji yang dilakukan oleh anak belum balig tetap sah. Namun, anak diwajibkan menunaikan ibadah haji kembali setelah menginjak usia dewasa yang mana hukumnya menjadi wajib.

Kelima, Mampu

Berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji membutuhkan biaya yang tidak kecil. Maka dari itu, salah satu syarat wajib haji yang perlu dipenuhi adalah mampu. Dasar yang menentukan seseorang wajib melaksanakan ibadah haji tersebut adalah surat Al-Imran ayat 97 yang artinya:

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.”

Mampu dalam arti fisik dan finansial. Sehat secara fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Sedangkan finansial mampu mengakomodasi semua kegiatan ibadah haji.

Semoga penjelasan di atas memberikan pemahaman bagi kita untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.