Tata Cara Menunaikan Zakat Fitra

DAARUTTAUHIID.ORG | Zakat fitrah adalah bagian ibadah rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan oleh kaum muslim. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim)

“Rasulullah Shallallau ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Adapun tata cara pelaksanaan zakat fitrah sebagai berikut:

Pertama, membaca niat

Membaca niat ketika menunaikan zakat fitrah merupakan bagian dari syarat sahnya amal. Sama halnya dalam melaksanakan amal ibadah lainnya. Adapun niat dalam mengeluarkan zakat fitrah ialah:

Niat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taʻala.”

Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kedua, waktu berzakat

Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sudah ditentukan waktunya, yaitu bertepatan pada bulan Ramadhan hingga batas akhirnya sebelum memasuki satu 1 Syawal. Berbeda dengan zakat mal, dimana seseorang mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai hisabnya.

Ketiga, sesuai dengan takaran yang ditentukan.

Takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang nominalnya sebesar 45.000 hingga Rp 55.000. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Adapun manfaat atau tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk menguji dan memperkuat keimanan seseorang terhadap perintah Allah. Apakah seorang lebih mencintai harta yang dimilikinya atau lebih mencintai Allah Yang Maha Pemberi Rezeki.

Selain itu, zakat yang dikeluarkan untuk membantu kaum miskin atau duafa dan orang lain yang sangat membutuhkan, memenuhi kategori orang yang berhak menerima zakat.

Semoga uraian diatas memberikan pemahaman bagaimana tata cara mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat yang sudah ditentukan.