Wakaf Sebagai Sarana Pendukung Moderasi Beragama

Redaktur: Wahid Ikhwan

DAARUTTAUHIID.ORG Sejak beberapa tahun lalu, sekitar tahun 2020, Pemerintah berupaya untuk menggalakkan salah satu program utamanya melalui Kementerian Agama, yaitu moderasi beragama melalui wakaf.

Program yang salahsatunya menggalakkan wakaf tersebut dinilai signifikan terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di negara yang multi agama seperti Indonesia.

Salah satu sarana untuk mendukung program moderasi beragama di Kemenag adalah zakat dan wakaf dengan segala potensinya.

Namun sayangnya di masyarakat umum pandangan wakaf masih menjadi salah satu amalan yang harus dikeluarkan dengan jumlah banyak. Wakaf identik dengan memberikan sebidang tanah yang luas atau pun gedung.

Dikutip dari laman BWI, Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Penjelasan tersebut juga menjelaskan secara tidak langsung bahwa wakaf tidak harus selalu dengan tanah dan bangunan.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam acara Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam pada tahun 2020 lalu di kantor Kemenag menyampaikan: “Kedua hal ini dapat berfungsi sebagai pendorong perekonomian masyarakat yang ujungnya dapat meningkatkan moderasi beragama.”

Sudah semestinya wakaf bisa menjadi solusi bagi permasalahan sosial, terutama masalah ekonomi. Karena melalui wakaf ummat akan bisa memanfaatkan aset wakaf yang bisa memberikan manfaat bagi penggunanya dan juga pewakafnya, termasuk keberlimpahan pahala. (Wahid)

Red: WIN

_____________________________________________________

DAARUTTAUHIID.ORG