Yang Berhutang Lebih Galak Dari yang Dihutangi, Ini Kata Nabi

DAARUTTAUHIID.ORG Tidak semua orang bisa memenuhi kebutuhan atau keinginannya dengan penghasilan yang dimilikinya. Beberapa orang memutuskan untuk meminjam uang saudara atau temannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Saat seseoang berhutang kepada orang lain, ia akan memiliki kewajiban untuk membayar hutangnya dikemudian hari, saat ia sudah memiliki uang untuk mengembalikan hutangnya.

Namun sayangnya, banyak disekitar kita banyak ditemukan orang-orang yang berhutang tapi sulit atau bahkan enggan untuk membayar hutangnya. Istilahnya “yang berhutang lebih galak dari yang dihutangi,” karena ditagih.

Padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam pernah bersabda dalam sebuah hadits:

            عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “mengulur-ulur membayar utang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits diatas memerintahkan berbuat baik dalam pelunasan hutang dan berbuat baik dalam menagih hutang. Juga melarang apa yang menjadi kebaikan dari perkara tersebut.

Maksud Nabi tentang “mengulur-ulur membayar utang bagi orang kaya adalah kezhaliman” adalah berbuat sulit dalam menunaikan kewajiban adalahtindakan dzolim, karena ia telah meninggalkan kewajiban berbuat adil.

Sebab orang yang kaya (sudah memiliki harta untuk membayar hutang) wajib menyegerakan pembayaran hak orang lain yang ada pada dirinya tanpa harus menunggu ditagih.

Penjelasan dari hadits tersbebut juga bahwa orang yang sulit membayar hutangnya tidak mengapa jika mengakhirkan pembayarannya.

Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada pemilik hak untuk memberi masa tunggu sampai dia mendapatkan kemudahan.

Dan kita memahami dari hadits ini bahwa kezhaliman dalam harta bukan hanya terbatas pada tindak  pengambilan harta orang lain dengan tidak benar, tetapi masuk di dalamnya seluruh perbuatan yang melanggar harta orang lain atau haknya dengan cara apapun.

Orang yang merampas harta orang lain, atau mencurinya, mengingkari hak orang lain pada dirinya, atau sebagainya, atau menuduh orang lain berhutang kepadanya, atau mengulur-ulur pelunasan dari waktu ke waktu, mereka semua adalah orang-orang yang dzolim.

Kedzoliman adalah kegelapan pada hari kiamat.

Apabila ia dialihkan kepada orang yang mampu membayar, maka turutilah. Orang yang mengalihkan akan terbebas dari tanggungan, dan hak orang yang berpiutang berpindah kepada penghutang yang lain. Wallahu a’lam bishowab. (Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Referensi: 99 Hadis Pedoman Hidup Muslim, Tafsir UAD)