3 Hal Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Jika Hendak Berkurban

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu rangkaian ibadah pada bulan Dzulhijjah ialah melaksanakan ibadah kurban pada hari Tasyik. Hukum berkurban bagi umat Muslim ialah sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi yang memiliki kemampuan.

Ibadah Kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam merupakan teladan utama dalam menunaikan ibadah kurban. Sejak perintah kurban diturunkan, Rasullulah tidak pernah sekalipun meninggalkannya.

Dalam menunaikan kurban ada hal-hal yang harus diperhatikan, berkurban harus sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku, setidak berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam berkurban, di antarannya ialah:

Pertama, Tidak Boleh Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan kurban telah telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh dari hewan tersebut tidak boleh dijual, akan tetapi harus dibagikan atau diberikan sebagai hadiah kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah Ta’ala berfirman Ta’ala

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, dengan tegas menyampaikan bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Tidak Boleh Membayar Jasa Pemotong Sapi dengan Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib. Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. 

Ketiga, Membatalkan Hewan Kurban

Jika sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk sudah mengumumkan dan menyerahkan kepada pihak yang akan memotong kurban, maka seseorang dengan sengaja dan mendadak untuk membatalkan hewan kurban. (Arga)