8 Golongan Penerima Zakat

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa, karena bagian dari rukun agama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Sedangkan golongan yang berhak menerima zakat fitrah Adapun orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

Pertama, Fakir. Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kedua, Miskin. Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Ketiga, Amil. Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Keempat, Mualaf. mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Kelima, Riqab. budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Keenam, Gharimin. Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Ketujuh, Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Kedelapan, Ibnu Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Demikian penjelasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah serta ketentuan pembayarannya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Allahu ‘alam Bishowab (Shabirin)