Ini Hukum Melamar Seorang Wanita Diatas Lamaran Orang Lain
[DAARUTTAUHIID]- Ada satu persoalan yang kerap kali ditanyakan, tentang hukum melamar seseorang diatas lamaran orang lain? Karena tidak jarang kita menemukan ada seseorang menyukai sesorang wanita, namun telah dalam lamaran orang lain. Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata yang artnya:
“Dan janganlah seseorang melamar (seorang wanita) atas lamaran saudaranya hingga pelamar pertama meninggalkannya atau memberi izin kepadanya.”
Melamar atas lamaran orang lain menurut mayoritas ulama, hukumnya haram. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari. Dalam kitab tersebut dijabarkan, menurut Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.
Larangan dilakukan sebab mendahulukan adanya etika. Sehingga larangannya bukanlah larangan haram yang bisa membatalkan akad. Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat, para ulama sepakat bahwa hal tersebut merupakan larangan yang bersifat haram namun demikian mereka berselisih pendapat mengenai syarat-syaratnya.
Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya. Namun jika lamaran sudah ditolak dengan tegas, maka hal itu tidak menjadi haram.
Boleh seorang wanita menerima tawaran ikhwan yang ingin menikahinya lebih dari satu selagi ia (akhawat tersebut) memang belum sama sekali ada kecenderungan menerima salah satunya. Atau boleh seorang ikhwan mengajukan proposal kepada seorang akhawat jika ia merasa ada ketertarikan pada akhawat tersebut, sekalipun ia mengetahui telah ada ikhwan lain yang maju melamarnya, selagi ikhwan yang terakhir mengajukan lamarannya itu yakin si akhawat tersebut belum menunjukkan kecenderungan rasa suka atau menerima lamaran lelaki pertama yang telah melamarnya.
Kesimpulan di atas dapat dilihat dari penjelasan Imam Syafi’i rahimahullah saat menjelaskan hadits tentang larangan melamar wanita yang telah dilamar lelaki lain pada hadits yang ana tuliskan paling atas, yakni HR. Bukhari itu, maka Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan:
“Makna hadits ini adalah seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, lalu wanita itu meridhainya dan cenderung (suka) kepadanya. Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorangpun untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh laki-laki (pertama) tersebut. Adapun jika seseorang belum mengetahui keridhaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya”. Allahu a’lam bishowab (Shabirin)
________________________