Apa Saja Hal-Hal yang Membatalkan Sholat?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Shalat merupakan bagian dari rukun Islam  yang harus dipenuhi, salah satunya ialah sholat. Dalam mengajarkan sholat harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku. Sholat tidak bisa diwakilkan kepada seseorang dan merupakan amalan yang pertama kali dihisab.

Dalam  Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, dalam pelaksanaan sholat, ada beberapa perilaku atau tindakan yang jika dilakukan akan membatalkannya, di antaranya:

1. Berhadas

Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadas, baik hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, ketika seseorang yang sedang mengerjakan sholat tiba-tiba berhadas, maka sholatnya menjadi batal.

Hadas yang dimaksud dalam hal ini misalnya buang angin, buang air kecil, haid, dan lain-lain. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haid tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Terkena atau kejatuhan najis

Najis merupakan zat yang menyebabkan seseorang tidak dalam keadaan suci. Orang yang terkena najis ketika sedang sholat, maka ia harus segera membatalkan sholat dan membersihkan dirinya terlebih dahulu. Contoh najis yang dapat membatalkan sholat misalnya kencing, air mani, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan, dan lain-lain.

3. Tertawa terbahak-bahak

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tertawa hingga mengeluarkan suara atau terbahak-bahak adalah perkara yang membatalkan sholat. Jika hanya tersenyum tanpa suara, maka itu tidak membatalkan.

4. Aurat yang terbuka

Jika aurat terbuka di tengah sholat secara tidak sengaja namun segera ditutup, maka ibadahnya tetap sah. Akan tetapi, jika aurat yang terbuka tidak ditutup kembali, berarti ia dianggap sengaja melakukannya dan hal tersebut membuat sholatnya batal.

5. Makan dan minum saat sholat

Saat mengerjakan sholat, setiap Muslim tidak diperkenankan menelan sesuatu apa pun melalui kerongkongan. Jika ada yang masuk, apalagi jika disengaja, maka sholatnya batal.

Jika ada sisa-sisa makanan yang terselip di antara gigi, maka hendaknya tidak ditelan saat sholat berlangsung. Apabila sisa makanan tersebut lepas dari selip-selip gigi, maka hendaklah dibuang dan jangan sampai tertelan.

6. Berbicara walaupun hanya satu kata

Berbicara yang membatalkan sholat dalam hal ini bukan melantunkan bacaan doa atau dzikir dari Al-Quran, melainkan bahasa sehari-hari. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan:

“Kami (Zaid dan para sahabat) tengah bercakap-cakap ketika sholat. Salah satu dari kami berbicara kepada saudaranya karena ada keperluan hingga turunlah ayat ini, ‘Peliharalah semua sholat (kalian) dan sholat wusta, dan berdirilah kalian untuk Allah (dalam sholat kalian) dengan khusyuk’ (QS Al Baqarah:238). Maka kami diperintahkan untuk diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

7. Tidak menghadap kiblat

Umat Islam diwajibkan untuk menghadap kiblat saat menunaikan sholat. Hal ini bahkan menjadi salah satu syarat syahnya sholat seseorang. Jika tidak menghadap kiblat, berarti sholatnya tidak sah. Dalam surat Al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman:

“..Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu..” (QS. Al-Baqarah:144)

8. Melakukan banyak gerakan di luar gerakan sholat

Melakukan banyak gerakan dapat menyebabkan hati dan anggota badan menjadi sibuk dengan hal di luar sholat. Hilangnya kekhusyukan dalam sholat merupakan salah satu perkara yang membatalkan.

9. Menambah rakaat sholat dengan jumlah terlalu banyak

Dalam sholat, seringkali seseorang tidak fokus hingga lupa dengan jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya. Jika ia menambahkan rakaat dengan jumlah sama seperti rakaat sholat yang sedang dilaksanakan, maka ibadah tersebut dianggap batal. Misalnya, sholat dzuhur dikerjakan sampai 8 rakaat, maghrib sampai 6 rakaat, dan selanjutnya.

10. Teringat sholat yang belum dikerjakan

Teringat sholat yang belum dikerjakan merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan sholat. Misalnya, seseorang sedang mengerjakan sholat Ashar, tiba-tiba ia teringat belum melaksanakan sholat dzuhur, maka sholat asharnya dianggap batal.