Bagaimana Hukum Membangun Masjid Di atas Kuburan?

DAARUTTAUHIID .ORG | Dalam membangun masjid hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan aspek syariat yang berlaku. Salah satunya memilih tempat atau lokasi yang nyaman, aman, dan jauh dari tempat-tempat yang maksiat.

Membangun masjid di atas kuburan masih menjadi perdebatan dikalangan umat Islam. Lantas bagaimana hukum membangun masjid di atas kuburan.

Dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menerangkan bahwa membangun masjid di atas satu kuburan atau banyak ialah perkara yang diharamkan.

Bagi siapa pun yang membangun masjid di atas kuburan maka akan berhadapan dengan laknat sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sebuah hadits.

Nabi bersabda yang artinya:

“La’natullahi alal-yahudi wannashara attakhadzuu qubura anbiyaa-ihim masaajida,”.

Yang artinya:

“Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah),”.

Ayat di atas menerangkan bahwa apabila terdapat bangunan masjid yang didirikan di atas kuburan, maka masjid tersebut wajib dibongkar dan dihancurkan. Bahkan siapapun yang melaksanakan shalat di dalam masjid tersebut maka hukumnya tidak sah.

Sebab lebih kuat pengharamannya daripada masjid yang menimbulkan bencana. Allah Ta’ala berfirman dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 108 artinya:

“Laa taqum fihi abadan lamasjidun ussisa alattaqwa min awwali yaumin ahaqqu an taquma fihi,”.

Yang artinya:

“Janganlah engkau melaksanakan shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya”.

Namun, apabila masjid yang pertama kali dibangun, maka makam seseorang tersebut harus dibongkar dan dipindahkan pada tempat yang lain. Apabila tidak mungkin untuk dibongkar, maka shalat seseorang tetap sah dengan syarat kuburan tidak berada dalam masjid dan mengarah kiblat.

Apabila kuburan tersebut mengarah pada kiblat, maka tidak sah shalat yang dilaksanakan tersebut. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu MArtsad Al-Ghanawi, Nabi bersabda Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:

“Janganlah kalian sholat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya,”.

Semoga urain diatas dapat memberikan manfaat bagi sahabat pembaca. Allahu a’alam bishawab.. (Arga)