Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat di Bulan Ramadhan?

DAARUTTAUHIID.ORG | Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan. Karena hal tersebut menjadi bagian dalam menyempurnakan keislaman seseorang.

Lantas bagaimana jika ada seseorang yang lupa untuk membayar zakat hingga masuk pada bulan syawal? Kealpaan tersebut disebabkan karena kesibukan seseorang dalam urusan dunia. Membayar zakat fitrah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan merupakan sesuatu tidak bisa dibenarkan.

Jika zakat tidak ditunaikan secara sengaja tanpa ada uzur yang diperbolehkan syariat maka hukumnya adalah berdosa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan dalam kitab kitab ‘al-Azhim Abadi sebagai berikut:

“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.

Cara Menunaikan Zakat Fitrah yang Terlewat

Menurut para ulama, jika ada seseorang yang lupa tetap diwajibkan untuk membayar zakat meskipun sudah terlambat. Disebabkan karena zakat merupakan utang kepada Allah Ta’ala dan tidak akan gugur kecuali dengan menunaikannya.

Hal ini disebabkan karena zakat merupakan hak bagi umat Islam yang membutuhkan yang harus didistribusikan. Oleh karenanya, jika ada seseorang yang terlupa membayar zakat, maka harus segera menggantinya (qadha). Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:

“Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya.”

Jadi kesimpulannya ialah bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah harus segera memohon ampun kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dosanya.

Setelah memohon ampun maka segera mengganti zakat fitrah sesuai jumlah zakat yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Qadha zakat fitrah ini harus segera dilakukan dan jangan menundanya, karena ada hak orang lain dalam zakat fitrah tersebut.