Berapa Hak Amilin Dalam Pengelolaan Zakat?

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu yang berhak menerima dari pembagian zakat ialah amilin. Karena amilin termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat.  Banyak orang yang keliru bahwa penerima zakat hanya orang fakir dan miskin saja.

Amil Zakat ialah orang-orang yang diberi upah karena tugas pekerjaannya mengelola zakat. Tugasnya amilin yaitu mengumpulkan, mengelola, menyimpan, mencatat, dan menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Kewenangan, tugas, dan gak amilin telah diatur dalam fatwa MUI no 8 tahun 2011 bahwa menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ia menjelaskan seorang Amil Zakat memiliki bagian atau porsi dalam zakat sebesar ⅛ dari keseluruhan harta tersebut. ⅛ atau sekitar 12.5% ini merupakan jumlah yang sepadan dengan tugas mereka yang sulit.

Ketentuan tersebut juga sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Tanpa adanya Amil Zakat, proses penghimpunan dan pendistribusian zakat tidak akan berjalan dengan maksimal. Itulah sebabnya ⅛  bagian untuk amil sudah sangat cukup, tidak lebih ataupun kurang.

Oleh karenanya hendaknya petugas zakat atau amilin mengambil bagian atau haknya sesuai dengan sudah yang ditentukan. Jika melebihi dari angka tersebut maka para pengelola zakat yang bersangkutan termasuk orang yang lalai pada amanahnya.

Hendaknya yang bertugas menjadi amil dalam pengelolaan zakat tidak menjadikan hal tersebut untuk sebagai sumber penghasilan utama, akan tetapi mencari sumber penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jadilah Amil Zakat yang amanah untuk membangun kepercayaan kepada umat Islam dalam pengelolaan zakat, sehingga partisipasi masyarakat umat muslim dalam mengeluarkan zakat akan semakin meningkat ke depannya. (Arga)