Berdosa Bagi Tidak Mengganti Puasa Ramadhan

Setiap umat Muslim mempunyai kewajiban untuk menjalankannya. Meski tidak dipungkiri, ada beberapa situais yang mungkin menghalangimu untuk melaksanakan ibadah puasa. Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184, orang yang memiliki utang puasa wajib menggantinya di hari lain selama ia mampu. Dalam hukum mengganti puasa Ramadhan, disebutkan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai batas waktu mengganti puasa tersebut. Yang terpenting adalah dapat melunasi kewajiban itu sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Misalnya seorang muslim mendadak sakit di bulan Ramadan hingga tak sanggup berpuasa, maka setelah kondisinya pulih kembali ia wajib mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan. Menurut surat Al Baqarah ayat 184, cara kedua mengganti puasa Ramadhan adalah dengan membayar fidyah puasa.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ini boleh kamu lakukan apabila memenuhi syarat kondisi berikut:

* Orang sakit yang sudah pasti sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun)

* Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa

* Wanita hamil dan menyusui karena dikhawatirkan berisiko pada kesehatan ibu dan anak

Niat Mengganti Puasa Ramadhan

Niat puasa qadha sama seperti puasa pada umumnya, kamu harus makan sahur sebelum fajar, lalu menahan lapar, haus, dan hal lainnya yang membatalkan puasa hingga Magrib. Bedanya, niat yang kamu ucapkan ketika melakukan puasa qadha adalah sebagai berikut:

Nawaitu shaumaghodin anqada’in fardho romadhona lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah ta’ala,”.

Waktu Melakukan Puasa Qadha

Membayar hutang puasa boleh kamu lakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan. Kamu bahkan bisa melakukannya bersamaan dengan puasa sunah Senin-Kamis.

Bagaimana jika seseorang tanpa uzur (halangan) terus menunda puasa qadha sampai tiba Ramadhan berikutnya? Imam Nawawi menegaskan, orang yang tanpa uzur tersebut “telah berdosa”. Allahu ‘alam bishowab (Shabirin)