Berniaga yang Dilarang

Allah Ta’ala membolehkan setiap hamba-Nya untuk melakukan jual beli sebagai salah satu cara mendapatkan rezeki guna mendapatkan penghasilan. Jual beli juga bisa menjadi salah satu sarana bagi umat Islam untuk berdakwah atau menyebarluaskan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dalam ajaran Islam, proses jual beli diwajibkan dijalankan dengan cara yang baik dan halal. Tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh agama karena dapat memberikan dampak kerugian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (An-Nisa: 29).

Riba`

Islam dalam hal ini merujuk pada Al Qur’an, hadits dan sumber hukum Islam lainnya telah menetapkan haramnya riba’. Yang dimaksud dengan riba’ adalah setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu yang diperjualbelikan. Contoh riba yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan, dengan ada penambahan di salah satu dari kedua barang tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبا أَضْعَافاً 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. (Al-Baqarah: 130).

Larangan berlaku riba` ini tidak hanya berlaku bagi penjualnya saja. Tetapi orang yang membeli, perantara, atau orang yang ikut terlibat dalam proses jual beli riba` juga termasuk dalam pelaku riba` dan akan mendapatkan balasan dari Allah, yaitu azab yang pedih.

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”. (QS. An-Nisa’: 161)

Menjual Barang Haram

Umat Islam juga diperintahkan untuk tidak menjual barang-barang haram baik yang digunakan maupun yang dikonsumsi, seperti khamr, darah (untuk dikonsumsi), bangkai, dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.”  (HR. Bukhari no. 2236  dan Muslim no. 4132). (Wahid)