Dorong Target Penghimpunan Wakaf Nasional Tercapai, Kemenkeu dan KNKES Gelar FGD Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan forum group discussion (FGD) wakaf. FGD ini bertujuan mengembangkan rencana aksi implementasi “Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029” agar target penghimpunan wakaf nasional tercapai.

Acara yang diadakan di Jakarta ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Sulistyowati, yang menyatakan bahwa FGD ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perwakafan nasional.

“FGD Pengembangan Rencana Aksi Implementasi ‘Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029’ ini merupakan upaya tepat bagi penguatan perwakafan nasional dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf,” ungkap Sulistyowati.

Ia juga menambahkan bahwa momentum Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB) semakin nyata dengan tagline program BWI yang mendorong kebangkitan wakaf nasional. “Tagline program BWI ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’ menjadi spirit kuat yang mendorong momentum kebangkitan wakaf nasional yang semakin nyata,” terangnya.

Dalam FGD ini, pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf juga ditekankan oleh Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Ia menyatakan bahwa perbedaan data akibat definisi yang kurang harmonis harus segera diatasi untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.

“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono.

Selain itu, pendekatan “money follow function” dalam implementasi peta jalan wakaf juga disoroti oleh Waryono. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya, dengan contoh konkret seperti literasi wakaf di kalangan mahasiswa.

“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” tambahnya.

FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia juga menyebutkan bahwa kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.

Selain itu, diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka.

Kesepakatan dalam pembentukan kelompok kerja per pilar untuk mengkoordinasikan implementasi dan monitoring program juga dicapai dalam FGD ini. Dengan fokus pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Setiap kelompok kerja akan mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029.

“Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci utama untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif,” tutup Waryono.

FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu, yang semuanya berkomitmen untuk berkolaborasi demi tercapainya target wakaf nasional.

Sumber: bwi.go.id