Hikmah Dilarang Memotong Kuku dan Rambut di Dzulhijjah
DAARUTTAUHIID.ORG | Ibadah kurban sebagai bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Selain itu, dengan berkurban kita telah meneladani keteguhan iman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Ibadah kurban dilakukan setelah umat muslim melaksanakan salat Idul Adha sampai berakhirnya hari tasyrik.
Selanjutnya daging hewan tersebut akan dibagikan kepada keluarga yang membutuhkan. Keistimewaan pahala berkurban tertera pada hadist yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban.” (HR Ibnu Majah).
Namun, bagi yang berkurban ada hal yang disunahkan untuk tidak dilakukan seorang muslim, yang hendak berkurban yaitu memotong kuku dan rambut di awal bulan Dzulhijjah hingga setelah menyembelih hewan kurban. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim).
Apakah hikmah dilarang memotong kuku atau rambut bagi yang berkurban? Hal ini dilakukan agar anggota tubuh seorang pekurban tetap lengkap hingga terbebas dari api neraka. Selain itu, untuk menyamakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan oleh umat Muslim di tanah suci yang tidak dianjurkan untuk memotong kuku dan rambut.
Hikmah lainnya yaitu untuk menunjukan tidak ada keraguan atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Setiap larangannya pasti memiliki hikmah yang bisa dipetik. Demikian juga dengan segala perintah terhadap sesuatu adalah hikmah.
Hal ini harus menjadi dasar keyakinan bagi umat muslim untuk menjalankan segala anjurannya dengan meyakini bahwa setiap perintah dan larangan ada hikmah baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban saja. Sehingga, bagi kamu yang tidak berkurban tentu diperbolehkan untuk memotong kuku dan memotong rambut di bulan Dzulhijjah.