Hukum Bunuh Diri Dalam Islam

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Bunuh Diri merupakan tindakan seseorang yang disengaja untuk mengakhiri hidupnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang dialami oleh korban seperti putus asa pada penyakit yang diderita, kesulitan finansial, atau pun masalah interpersonal.

Dikiutip dari halaman resmi Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Indonesia (INASP), terdapat 670 jumlah kasus bunuh diri yang resmi dilaporkan. Selain itu, terdapat lebih dari 303 persen kasus bunuh diri yang tidak dilaporkan, data tersebut diperoleh berdasarkan perbandingan data kepolisian dan SRS.Meski begitu, sebagai seorang muslim/ah tidak seharusnya kita memutuskan untuk mengakhiri hidup, kala kita berada di posisi terbawah dalam hidup kita. Tersebab itu, kita perlu untuk memahami hal-hal yang dapat kita lakukan agar tidak terjebak dalam pikiran untuk bunuh diri.

Dalam Islam hal ini menjadi sesuatu yang tidak diperbolehkan atau dilarang, sebagaimana telah disebutkan dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 77 Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”

Percayalah kepada Allah Ta’ala, atas apapun yang terjadi dalam hidup pasti memiliki hikmah yang dapat diambil atasnya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Dalam ayat lain disebutkan juga tentang bunuh diri yang termaktum dalam Al Baqarah ayat 195 yang artinya:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Semoga dengan penjaelasan diatas kita bisa memahami pandangan Islam tentang bunuh diri dan kita semua bisa mengambil hikmah di dalamnya. Bahwa semata-mata larangan Allah ini merupakan bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.

Wallahu a’lam bishawab..