Ingin Beramal Wakaf Qur’an? Inilah Syarat Sahnya Amalan Wakaf

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Wakaf merupakan amalan yang bisa dilakukan oleh setiap kaum muslimin. Namun dalam pelaksanaannya tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar niat wakaf yang akan kita amalkan menjadi sah menurut syari’at Islam dan diterima oleh Allah Ta’ala. Diantaranya sebagai berikut:

Waqif

Dalam istilah wakaf, orang yang hendak mewakafkan hartanya disebut sebagai al–waqif. Syarat orang yang berwakaf atau menjadi waqif, yakni secara penuh memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.

Mauquf

Al–mauquf adalah benda atau harta yang hendak diwakafkan. Mauquf menjadi salah satu syarat wajib yang harus ada dalam proses wakaf. Harta atau benda yang hendak diwakafkan harus dalam bentuk yang nyata. Maksudnya adalah, seorang waqif tidak boleh berwakaf dengan harta yang stusnya belum jelas, baik itu lokasi, bentuk bendanya, maupun kepemilikannya. Jadi harus benar-benar harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh waqif. Seseorang boleh mewakafkan hartanya baik dalam bentuk fisik atau benda maupun dalam bentuk uang.

Mauquf ‘Alaihi

Al–mauquf ‘alaihi adalah orang yang menerima manfaat dari wakaf yang diberikan. Adapun syarat mauquf ‘alaihi adalah si penerima harus muslim, merdeka, dan yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

Ijab dan Qabul

Maksudnya adalah dalam penyerahan mauquf harus ada ikrar atau kalimat yang disampaikan kepada perantara yang menerima wakaf atau disebut nazhir untuk kejelasan apa benda yang diwakafkan dan untuk apa atau siapa diwakafkannya. Misalkan contohnya, “aku serahkan tanah seluas 10 hektar untuk dibangun pesantren gratis bagi anak yang kurang mampu” yang disampaikan kepada nazhir.

Adanya syarat-syarat di atas jika seluruhnya ada dan terlaksana, maka proses wakaf yang dilakukan akan sah dan akan memberi manfaat bagi yang menerima wakaf dan bagi orang yang berwakaf. Semoga Allah Ta’ala berkenan menjadikan kita hamba yang diringankan hati dan fisiknya untuk mampu mengeluarkan harta yang kita cintai agar menjadi kebaikan dan keberkahan bagi orang banyak.

Kini Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Peduli juga bergerak dalam menyelenggarakan Program Wakaf Quran, yang telah menyalurkan banyak mushaf al-Quran ke berbagai masjid di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan Rp.150.000, kita bisa berwakaf al quran + buku panduan sabiq. donasi sudah termasuk pendistribusian dan pengajaran al quran. Bagi sahabat-sahabat ingin berwakaf silahkan menghubungi dan mengunjungi kantor bagian wakaf Daarut Tauhiid.

Norek: 270.500.3999 an. Yayasan Daarut Tauhiid (Kode bank 016) Maybank Syariah

Informasi : 0812-1313-3650

Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)