Inilah Tahapan Wakaf Tanah Hingga Terbit Sertifikat Wakaf

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Wakaf lahir dari kerelaan wakifnya untuk memberikan harta terbaiknya. Tak jarang orang berwakaf tanah yang nilainya besar, sehingga kadang muncul masalah dari anak atau cucu wakif yang sebenernya tida perlu terjadi.

Di sinilah letak pentingnya legalitas tanah wakaf memiliki sertifikat wakaf. Tanah wakaf yang sudah menjadi milik Allah dan diserahkan kepada nazhir seharusnya memiliki sertifikat tanah wakaf agar bisa dikelola sesuai dengan akadnya.

Hafiizhullah, Kepala Sekretariat Wakaf Daarut Tauhiid (DT) menjelaskan, proses wakaf tanah hingga terbit sertifikat wakaf membutuhkan waktu dan kesabaran, serta profesionalisme dari nazhir yang menerimanya.

Ketika tanah wakaf diserahkan kepada nazhir, sertifikat tanah tidak langsung menjadi sertifikat tanah wakaf. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat akta ikrar wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA), yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni kepala Kantor KUA setempat.

“Dalam AIW itu ada tanda tangan wakif terus nazhirnya, juga 2 saksi. Pembuatannya di KUA. Nah, biasanya kalau sebelum terbit AIW, Wakaf DT meminta pernyatan wakaf dulu dari nazhir. Kemudian nanti untuk menerbitkan AIW-nya, Wakaf DT besama wakif datang ke KUA,” jelas Hafiiz saat ditemui di Kantor Wakaf, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebutkan, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan ketika mengajukan AIW ke PPAIW, di antaranya pernyataan bebas sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

“Nanti kita diminta menyerahkan dokumen-dokumen, tapi sudah ada formnya di KUA. Kita tinggal mengisinya, seperti penyataan bebas sengketa dan lain-lain. Kita juga harus menyiapkan banyak materai ya. Setelah pengajuan, paling lama dua pekan, AIW baru diterbitkan,” kata Hafiiz.

Setelah AIW didapatkan, nazhir harus segera melakukan permohonan sertifikat wakaf (SW) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling lambat 30 hari setelah penandatangnan AIW.

Nazhir, sebagai pemohon memberikan berbagai dokumen kepada BPN, yakni surat permohonan, surat ukur, SHM atau bukti kepemilikan, AIW, surat pengesahan nazhir, dan surat penyataan bebas sengkata, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

“Di Wakaf DT, yang mengajukan SW ke BPN itu Sekretaiat Yayasan. Alhamdulillah, tanah wakaf yang diamanahkan kepada Wakaf DT 90% sudah SW, sisanya sedang dalam proses. Sertifikasi wakaf itu sangat penting agar tidak bisa digugat oleh siapapun nantinya, karena kita tidak tahu ke depannya apakah akan ada sengketa atau tidak,” pungkas Hafiiz.

Sumber: wakafdt.or.id