Jangan Lupa! Inilah 2 Rukun Ibadah Puasa yang Harus Dipenuhi

DAARUTTAUHIID.ORG | Setiap ibadah yang dilakukan dalam Islam harus memenuhi rukunnya. Sama halnya dalam ibadah puasa Ramadan. Sedangkan perintah puasa sebagaimana yang termaktum dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah Ayat 183)


Kemudian dalam ayat berikutnya Allah Ta’ala juga menyampaikan berfirman:
“Siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadan), maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalm bersabda:
“Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib, bagi laki-laki maupun perempuan. Ibadah puasa ramadhan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan, kecuali dengan alasan yang diperbolehkan oleh syariat.

Ada 2 rukun ibadah puasa ramadhan yang perlu diketahui, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh H. Miftah Faridl dalam buku Puasa Ibadah Kaya Makna, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Niat
Rukun puasa yang harus ditunaikan ialah membaca niat yang pertama adalah niat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pun menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Suatu ibadah yang tidak diawali dengan niat, maka puasa yang dilakukan menjadi tidak sah dan sia-sia.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Dawud)

Niat puasa wajib dapat dilakukan mulai dari masuknya waktu maghrib hingga sebelum terbit fajar. Puasa wajib dalam hal ini meliputi puasa ramadhan, puasa qadha ramadhan, puasa nazar, puasa kafarat, dan puasa fidyah haji.

Adapun, niat puasa sunnah dapat dilakukan setelah terbit fajar dengan syarat sebelum matahari tergelincir atau memasuki waktu zuhur dengan catatan bahwa orang yang puasa sunah belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya.

Kedua, Menahan Diri
Menahan diri sendiri ialah menahan diri dari sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Sebelum fajar terbit yang ditandai dengan lantunan adzan Subuh, maka seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Sedangkan tenggelamnya matahari ditandai dengan azdan magrib.