Jenis-Jenis Najis dan Cara Membersihkannya
DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam umat Islam senantiasa dianjurkan untuk senantiasa dalam keadaan suci. Salah satunya suci dari najis. Sumber najis ini bisa dari berbagai hal dan cara menyucikannya pun berbeda-beda.
Oleh karenanya, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tata cara menyucikan najis sesuai dengan jenisnya agar ibadah kita tetap sah dan bersih.
Adapun jenis-jenis Najis di antaranya ialah:
Pertama, Najis mughallazhah, yang merupakan najis berat, contohnya berasal dari anjing, babi, dan keturunannya.
Kedua, Najis mukhafafah, yang tergolong ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang usianya di bawah dua tahun dan hanya minum ASI.
Ketiga, Najis mutawassithah, yang merupakan najis sedang, seperti kotoran manusia dan hewan, air kencing, nanah, darah, serta bangkai (kecuali ikan, belalang, dan mayat manusia).
Najis mutawassithah ini sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Najis ‘ainiyah, yang memiliki wujud fisik seperti darah dan air kencing, Najis hukmiyah, yang tidak berwujud, seperti sisa kencing atau minuman beralkohol yang sudah mengering.
Tata Cara Menyucikan Najis
Ada 4 unsur yang bisa digunakan dalam bersuci yaitu air, debu, benda yang dapat digunakan untuk menyamak, dan batu untuk keperluan istinja. Sedangkan tata cara meyucikan najis ialah:
1. Najis Mughallazhah
Menurut para ulama, apabila suatu benda terkena najis dari babi atau anjing, seperti kotoran atau air liurnya, maka cara menyucikannya ialah dengan mencuci benda tersebut sebanyak 7 kali. Salah satu yang harus digunakan ialah dicampur dengan tanah atau debu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah 7h kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim).
2. Najis Mutawassithah
Najis pertengahan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisinya. Pertama, najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak, seperti bekas kencing atau arak yang sudah mengering.
Cara membersihkan najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. Bila sudah digosok najis tersebut tetap tidak hilang secara fisik, maka hal itu dimaafkan.
Kedua, najis ‘ainiyyah, yakni najis yang tampak secara jelas atau berwujud, seperti darah, nanah, atau air kencing. Penyucian najis ini harus dilakukan dengan menghilangkan zatnya, termasuk rasa, warna, dan baunya. Apabila bau atau warna masih tertinggal setelah digosok atau dikucek, hal tersebut bisa dimaafkan.
3. Najis Mukhafafah
Najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apa pun selain ASI, bisa dibersihkan dengan cara menyiramkan air pada bagian pakaian yang terkena.
Namun, apabila bayi perempuan, pakaian yang terkena air kencing harus dicuci sepenuhnya, baik ia belum makan maupun sudah makan, karena termasuk dalam kategori najis mutawassithah. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR Bukhari)