Talak Lebih Tiga Kali

Jika seorang istri meminta cerai dan suami akhirnya pergi dan mengiyakan, apakah itu sudah terjadi talak? Apakah istri dan suami tersebut dapat rujuk lagi sebelum masa iddah istri? Bagaimana jika kasus ini terjadi lebih dari tiga kali dalam perkawaninannya? Apakah istri dan suami ini harus menikah ulang karena sebenarnya mereka masih saling mencintai dan menyayangi?

 

Jawaban:

Talak yang harus diucapkan oleh suami secara eksplisit, “Saya talak kamu.” Jadi, kalau hanya mengiyakan, tidak jatuh talak. Suami istri yang sudah talak boleh ruju lagi pada masa iddah. Kalau sudah melebihi masa iddah, maka rujunya harus dengan akad nikah lagi oleh wali (ijab qobul oleh calon suami) dan dua saksi muslim pria dewasa.

Talak tiga ialah tiga kali talak dua kali ruju. Kalau istri sudah ditalak tiga, maka tidak ada lagi ruju. Boleh nikah lagi kalau perempuan tersebut sudah nikah dengan pria lain secara sukarela dan sudah hubungan badan (sex) kemudian cerai.