Larang Keras Dalam Islam Menggugurkan Kandungan

DAARUTTAUHIID.ORG | Islam melarang keras untuk melakukan perbuatan aborsi. Seluruh ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa menggugurlan kandungan setelah janin diberi nyawa hukumannya haram dan termasuk tindakan kriminal yang melanggarkan perbuatan hukum.

Dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf al-Qardhawi ia menyampaikan bahwa menggugurkan janin hasil pemerkosaan menggugurkan kandungan dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang wujudnya telah sempurna.

Pengguguran tersebut akan dikenakan diyat jika si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati, maka dikenakan denda kurang dari diyat. Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya.

Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya. Namun demikian, para ulama juga berkata:

Jika dengan sebuah penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan ibu akan membahayakannya, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain).

Menurut al-Qardhawi juga menambahkan si ibu tidak boleh dikorbankan hanya untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah bisa dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia merupakan tiang rumah tangga.

Justru itu tidak rasional apabila mengorbankan seorang ibu dengan tujuan untuk menyelamatkan janin yang belum tentu hidup dan memperoleh hak dan kewajiban.

Dalam penjelasan Imam Ghazali, ia membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia menyampaikan bahwa: “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap.”

Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal.

Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi.

Dengan uraian di atas semoga kita dapat memahami konsekuensi dari perbuatan aborsi atau menggugurkan janin. (Arga)