Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Ada beberapa larangan dalam Islam bagi wanita yang sedang mengalami haid. haid ialah proses keluarnya darah yang disebabkan luruhnya lapisan dinding rahim karena sel telur yang tidak dibuahi. Proses alami ini terjadi setiap bulannya pada tubuh seorang perempuan. Adapun beberapa larangan tersebut diantaranya:

Pertama, Sholat dan puasa. Haram bagi perempuan yang sedang haid dan nifas melaksanakan puasa dan sholat. Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid, wajib mengqadha puasa, sedangkan shala tidak perlu di qadha.

Kedua, Menyentuh Al-Qur’an. Empat mazhab dalam Islam, yaitu Syafi’i, Hambali, Hanafi, dan Maliki sama-sama berpendapat, menyentuh Alquran terlarang bagi perempuan yang sedang menstruasi. Disebutkan dalam sebuah hadist Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim).

Ketiga, Larangan untuk tawaf.

Perempuan dalam kondisi menstruasi dilarang melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah. Rujukannya adalah riwayat ketika Aisyah Radiyallahu ‘anha mengalami menstruasi ketika sedang melaksanakan haji, Rasulullah saw bersabda padanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Keempat, Berhubungan Seksual

Terkait larangan berjima dalam Al-Qur’an Al-baqarah sudah sangat jelas disebutkan  bahwa saat perempuan sedang haid atau menstruasi, ia diharamkan untuk melakukan hubungan suami istri atau berjimak dengan suaminya.

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sebagaimana juga dijelas salam sebuah hadist disampaikan bahwa: “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Itulah beberapa larangan ketika menstruasi menurut Islam dan kesehatan. Semoga seorang perempuan lebih berhati-hati dan berwas-was terhadap larangan yang sudah ditetapkan bagi wanita haid. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

____________________

daaruttauhiid.org