Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

DAARUTTAUHIID.ORG | Keberadaan masjid merupakan salah satu bentuk eksistensi umat muslim di sebuah daerah atau wilayah. Selain memiliki fungsi sebagai sarana ibadah, masjid juga diharapkan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Maksud dari ekonomi umat sendiri adalah segala bentuk aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. 

Pengelolaan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dan instrumen untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik perlu dimaksimalkan dengan optimal.

Adapun bentuk pemberdayaan ekonomi umat yang bisa dijalankan yaitu dengan memberikan modal dan mengadakan pelatihan wirausaha, sehingga tercipta lapangan pekerjaan. Pelatihan wirausaha diadakan untuk memberikan wawasan lebih dalam untuk mengelola usaha.

Potensi Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Masjid dianggap strategis dalam membangun pemberdayaan ekonomi umat, karena memiliki instrumen yang dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu zakat, infak, dan wakaf. Hal ini telah diimplementasikan di era kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan kepemimpinan setelahnya.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Orang yang menunaikan zakat dikenal dengan istilah Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut dengan Mustahik.

Sedangkan infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang di luar zakat digunakan untuk kemaslahatan umum. Wakaf termasuk di dalamnya. Bedanya wakaf dengan infak lain, harta yang diwakafkan tidak boleh habis dan statusnya menjadi milik Allah SWT. 

Lembaga yang bertugas mengelola zakat dan infak biasanya dinamai amil, sementara yang mengelola wakaf disebut nazhir. lembaga amil dan nazhir biasanya berbentuk Baitul Mal, Lazis, Ziswaf, dan lain sebagainya. Dengan adanya lembaga tersebut pengelolaan zakat,  infak, dan wakaf bisa berjalan dengan baik.

Pengelolaan unit layanan zakat dan infak yang efektif, bisa mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabat. Begitupun dengan pengelolaan wakaf. 

Rasulullah dan para sahabat mengelola zakat, infak, dan wakaf untuk memberikan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat, sehingga dapat mengentaskan persoalan kemiskinan yang semakin banyak. (sumber: wakafdt.or.id)

Baca juga: Manfaat Wakaf Produktif Bagi Pembangunan Ekonomi