Mengenal Kategori Najis Dalam Islam

DAARUTTAUHIID.ORG |Najis merupakan sesuatu yang kotor. Jadi, ketika ada benda yang terkena najis, maka ia berubah sifatnya menjadi buruk dan kotor. Sehingga, untuk menggunakan kembali perlu dibersihkan terlebih dahulu dengan cara yang benar.

Najis dikategorikan menjadi tiga tingkatan, di antaranya tingkatan najis paling berat adalah mughallazhah, kemudian mutawassithah, dan paling ringan disebut dengan najis mukhaffafah.

Kategori Najis yang Paling Berat yaitu Najis Mughallazhah
Berdasarkan pendapat ulama sepakat yang termasuk ke dalam najis mughallazhah ialah yang bersumber dari hewan anjing dan babi. Untuk menyucikannya pertama perlu menghilangkan wujud dari najis tersebut terlebih dulu.

Kemudian, bagian yang terkena najis harus dicuci dengan air mutlak sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim)

Dalam hadits yang lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
“Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri dengan debu.” (HR Muslim)

Kategori Najis Sedang yaitu Najis Mutawassithah
Najis yang tingkatannya sedang disebut dengan najis mutawassithah. Beberapa hal yang termasuk najis jenis ini adalah kotoran manusia dan hewan, darah, bangkai, nanah, dan lain-lainnya. Najis mutawassithah dibagi lagi menjadi dua, yakni najis ‘ainiyah atau najis yang terlihat oleh kasat mata dan najis hukmiyah tidak terlihat.

Untuk membersihkan najis ‘ainiyah tersebut  maka dengan menghilangkan benda atau zat yang najis tersebut sehingga sifatnya, mulai dari rasa, bau, dan warnanya juga menghilang. Selanjutnya, bekas najis tersebut harus dibilas menggunakan air mutlak hingga bersih. Untuk membersihkan najis hukmiyah yang tidak berwujud, seperti bekas kencing, bisa disucikan dengan hanya mengalirkan air pada daerah yang terkena najis tersebut.

Kategori Najis yang paling Ringan yaitu Najis Mukhaffafah
Najis yang paling ringan ialah najis mukhaffafah. Contoh najisnya adalah air kencing bayi laki-laki di bawah umur dua tahun yang belum menperoleh makanan atau minuman selain air susu ibunya. Kemudian untuk menyucikan najis jenis ini cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis.