Mewakafkan Tanah Untuk Pemakaman
DAARUTTAUHIID.ORG | Di beberapa kota besar Indonesia umat Islam kian merasa kesulitan untuk mendapatkan tempat pemakaman, sehingga dibutuhkan lahan kosong untuk dijadikan tempat pemakaman.
Bagaimana jika ada seseorang yang ingin memberikan tanahnya untuk dijadikan pemakaman untuk kepentingan umum? Apakah hal tersebut termasuk amal sedekah atau waakaf?
Syekh Dr Muhammad Abdul Sami’ menjelaskan bahwa yang menentukan apakah hal tersebut sedekah atau wakaf ialah niat dari orang yang memnerikan tanah tersebut. Seseorang bisa saja menyumbangkan tanahnya kepada orang-orang fakir dan miskin atau mewakafkannya untuk untuk wakaf pemakaman umum.
Dengan demikian, orang yang awalnya tidak memiliki lahan kuburan akan memperoleh tempat yang baik untuk jenazahnya. Si pemilik lahan yang menyumbangkan tanahnya pun akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala.
Pada dasarnya orang yang mewakafkan tanahnya digunakan untuk pemakaman umum, maka akan menjadi pintu pahala jariyah yang terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kebaikan atau kemaslahatan.
Jika tanah yang diberikan itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang telah disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai bukti dan amanah untuk lembaga atau yayasan tertentu yang mengelolanya.
Sebelum menyerahkan wakaf yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman, maka perlu memperhatikan beberapa rukun wakaf yang perlu dipenuhi.
Diantara rukun wakaf seperti: Wakif, nazhir, harta benda yang akan diwakafkan, dan ikrar wakaf yang ingin mewakafkan sebagian harta bendanya, di mana harta benda wakaf tersebut akan digunakan dalam jangka waktu yang lama atau permanen.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sedang mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Semoga dengan uraian diatas memberikan pencerahan bagi kita bagaimana hukum dalam mewakafkan tanah kita yang digunakan untuk pemakaman di kemudian hari.