Mewujudkan Bank Syariah Nadzir Wakaf Uang (Bag. 2)

DAARUTTAUHIID.ORG Selanjutnya dampak ketiga, adalah dari sisi makro, yaitu terkait dengan penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Dengan ketentuan bahwa nazhir wakaf hanya boleh mengambil 10 persen sebagai keuntungan untuk dirinya, maka ada petensi dana yang sangat besar untuk dapat digunakan dalam beragam program pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.

Misalnya, bank syariah dapat mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 1 triliun. Jika bank syariah dapat memperoleh 30 persen profit dari penyaluran dana wakaf Rp 1 triliun tersebut, maka bank syariah akan menghasilkan Rp 300 miliar.

Dari keuntungan tersebut, Rp 30 miliar menjadi hak nazhir dari bank syariah, dan sisanya dapat digunakan untuk dua hal lain, yaitu pengembangan bisnis bank syariah, katakan 30 persen, dan penyaluran untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sebesar 60 persen.

Pada contoh di atas, dana pengembangan yang dapat digunakan bank syariah adalah Rp 90 miliar, dan yang dapat disalurkan pada mauquf alaih adalah sebesar Rp 180 miliar. Artinya, ada dana sebesar Rp 180 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti beasiswa pendidikan, bantuan pangan, bantuan usaha produktif bagai nasabah mikro dan ultra mikro, dan lain-lain.

Ini juga akan menciptakan skema aliran dana yang dapat mereduksi secara signifikan kesenjangan antar kelompok. Ini baru Rp 1 triliun, bagaimana kalau pengumpulan wakaf uangnya bisa mencapai angka Rp 100 triliun, maka dengan asumsi yang sama, kita akan memiliki dana sebesar Rp 18 triliun yang dapat disalurkan pada penerima manfaat.

Dalam konsep wakaf, penerima manfaat wakaf ini bisa siapapun, dengan latar belakang agama apapun. Bahkan, penerima manfaat ini bisa untuk hewan, tanaman atau bahkan untuk membeli persenjataan untuk memperkuat pertahanan negara. Pendeknya, pemanfataan dana hasil wakaf ini bisa sangat fleksibel, selama tujuannya adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan ketiga dampak di atas, maka penulis berharap agar aturan turunan UU No 4/2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Untuk itu, penulis berharap agar penyusunan aturan turunan ini, apakah dalam bentuk PP, POJK, maupun aturan lainnya, dapat berjalan dengan lancar dan efektif, maka ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, penulis berharap agar ego struktural antar otoritas dapat diminimalisir dengan baik. Jangan sampai ego struktural menghalangi niat baik untuk mengembangkan sektor perwakafan di Indonesia. Baik Kementerian Agama, BWI, maupun OJK, diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga implementasi aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang dapat berjalan secara efektif.

Kemenag, BWI dan OJK diharapkan dapat berbagi peran, baik pada sisi perizinan, pengaturan maupun pengawasan. Misalnya, Kemenag dapat menjalankan fungsi pengawasan dan audit syariah, sesuai dengan kompetensinya, dan OJK melakukan fungsi pengawasan pengelolaan dana dan pelaporannya.

Sementara BWI dapat melakukan upaya penguatan kompetensi nazhir yang ada, agar memiliki kesiapan dalam mengembangkan beragam program wakaf, khususnya wakaf produktif, serta melakukan pengukuran kinerja melalui implementasi Indeks Wakaf Nasional (IWN) dan alat ukur lainnya.

Kedua, penulis juga berharap agar integrasi data perwakafan melalui proses transformasi digital dapat terus dikembangkan. Aturan turunan yang ada diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong adanya proses integrasi data perwakafan nasional sehingga kita bisa memiliki kualitas data perwakafan yang valid dan dapat dipercaya.

Kredibilitas data ini menjadi sangat penting sebagai pondasi untuk membangun transparansi dan akuntabilitas yang akan mengundang kepercayaan publik.

Ketiga, dari sisi perpajakan. Penulis berharap agar para wakif (pemberi wakaf), dapat diberikan stimulus perpajakan yang minimal sama dengan stimulus yang diberikan pada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada BWI dan institusi nazhir wakaf uang resmi, dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak. Ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang.

Jika ketiga hal di atas dapat direalisasikan dengan baik, penulis optimis bahwa sektor perwakafan ini akan berkembang menjadi sektor yang akan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Perekonomian akan semakin produktif, dan kemiskinan dan kesenjangan juga dapat direduksi. Semoga. Wallahu a’lam bishowab.

(Dr. Irfan Syauqi Beik | Ekonom Syariah FEM IPB University, BWI)

Redaktur: Wahid Ikhwan

_______________________________________

DAARUTTAUHIID.ORG