Muslim Masuk Rumah Ibadah Agama Lain, Apa Hukumnya?

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan masuknya seorang muslim ke rumah ibadah non muslim, yaitu gereja. Hal ini terjadi bukan sekali atau dua kali saja ketika ada seorang muslim yang memasuki gereja, di mana kejadian ini menuai polemik sebagian umat besar Islam. Namun sebelum menghakimi, bagaimana hukum seorang muslim masuk ke dalam gereja dan bagaimana pendapat dari beberapa ulama?

Ada pendapat jika merujuk pada 4 mazhab besar diantaranya sebagai berikut:

Pertama, menurut mazhab Hanafi dan Syafi hukumnya tidak boleh masuk gereja, sehingga hukumnya haram. Sedangkan menurut Hanafiyah atau Mazhab Hanafi haramnya mutlak karena banyak setannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena terdapat patungnya. Jadi jika tak ada patungnya atau gambarnya maka hukumnya boleh.

Kedua ialah pendapat Hanabilah atau Mazhab Hambali menyatakan masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh, yaitu tidak disukai oleh Allah tapi tidak diancam dengan siksa. “Dalilnya karena Nabi Sallahu a’alaihi wassalam pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus..” Kemudian pendapat Hanabilah secara mutlak orang boleh masuk kerja. Mereka berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyidina Ali menghadirinya bersama orang Muslim lainnya.

Jika mengutip menurut Kiai Muhammad Cholil Nafis sebagai Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang muncul perbedaan hukum itu kalau tidak ada kemaslahatan dan haram karena adanya gambar di gereja. “Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga akidahnya. Kalau tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja”

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum orang Islam masuk gereja. Semoga kita bisa mengambil sudut pandang berdasarkan manfaat dan kemudharatanya. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian semua. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)