Pengurus BKM 34 Provinsi Dikukuhkan, Ciptakan Kolaborasi Membentuk Masjid Digdaya
DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Kemenag telah mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk 34 provinsi, pada (23/8/2023).
Bertajuk ‘Masjid Digdaya, Indonesia Maju’, pengukuhan tersebut dilakukan secara hybrid, luring maupun daring.
Tampak hadir dalam pengukuhan tersebut Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri Agama, para pejabat eselon II dan III Ditjen Bimas Islam, serta pengurus BKM.
Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin berpesan agar para pengurus BKM Provinsi segera melaksanakan langkah-langkah kolaboratif untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
“Struktur kepengurusan BKM tingkat pusat dan daerah adalah kombinasi pemerintah dan masyarakat. Ini merupakan refleksi bahwa dalam mengurus urusan sosial keagamaan, harus ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” tutur Kamaruddin.
Ketua Umum BKM Pusat itu mengatakan bahwa langkah kolaboratif dibutuhkan agar BKM mampu menjawab kebutuhan umat. Perihal urusan masjid tidak bisa ditangani secara eksklusif oleh pemerintah atau oleh masyarakat saja.
“Kita (pemerintah dan masyarakat) menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masjid. Karenanya kita harus engage (memiliki keterikatan) dan involved (terlibat) bersama masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta pengurus BKM untuk menyebarkan narasi keagamaan yang positif.
“Untuk melakukan hal tersebut, ambil kebijakan dalam pengelolaan masjid dan laksanakan dengan langkah kolaboratif,” ungkap Kamaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Harian BKM, Abdul Manan Ghani mengucapkan selamat pada pengurus BKM yang baru saja dilantik.
Ia berpesan kepada para pengurus BKM untuk bekerjasama dalam memakmurkan masjid.
“Jadikan BKM ini sebagai wadah untuk menyapa takmir dan pengurus masjid, termasuk para khatib dan imam,” ujar Abdul.
“Mari bekerja sama dengan mereka untuk terus memakmurkan masjid,” pungkasnya.
BKM merupakan lembaga yang dibetuk kemenag untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di tanah air. Badan ini dikukuhkan Menteri agama pada (3/5/2023) di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Noviana)
Redaktur: Wahid Ikhwan
(Sumber: kemenag.go.id)