Perintah Zakat dan Besaran yang Harus Dibayar Setiap Muslim
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu perintah yang harus ditunaikan setiap muslim pada bulan Ramadhan ialah perintah membayar Zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist Ibnu Umar RadiyaAllahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah sebagai jalan bagi seorang muslim untuk menyucikan diri dari harta yang dimiliki. Selain itu, zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, dan sebelum bulan Ramadhan berakhir. Adapun jumlah besaran yang harus dibayar ialah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Menurut pendapat Shaikh Yusuf Qardawi seorang ulama besar yang telah banyak menulis mengenai fiqh kontemporer, salah satunya berkaitan dengan bab zakat. Ia menyampaikan bahwa diperbolehkannya membayar zakat fitrah melalui uang tunai yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Hal ini juga telah diresmikan melalui SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
Kemudian zakat fitrah yang dikumpulkan akan diserahkan kepada 8 penerima zakat. Di antaranya ialah akir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Zakat Fitrah ditunaikan dimulai dari awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Arga)