Perkuat Perwakafan di Sulawesi Tengah, BWI Gelar Pengembangan Kompetensi Pengurus

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG – Kegiatan Orientasi Pengembangan Kompetensi Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Se-Sulawesi Tengah resmi dibuka pada hari Senin, (24/06/2024), pukul 08.00 WITA. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengurus BWI perwakilan provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tengah.

Sekretaris BWI sekaligus ketua panitia kegiatan, H. Umar Godal, menyatakan bahwa 44 perwakilan dari provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tengah menghadiri orientasi pengembangan kompetensi pengurus BWI. Orientasi ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman tentang wakaf, tugas dan fungsi BWI.

Dr. H. Ulyas Taha dari Kakanwil Sulawesi Tengah, Dr. Tatang Astaruddin dari BWI Pusat, dan H. Anas Nasikhin dari BWI Pusat menghadiri acara ini menjadi narasumber.

Dalam pidatonya, Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd., Kakanwil Kemenag Sulawesi Tengah, menekankan dua hal, pertama, bahwa pengurus BWI harus memiliki kompetensi yang cukup

“Untuk menjadikan nazhir yang kompeten, BWI perlu memiliki pengurus yang kompeten” ungkapnya.
Kedua, H. Ulyas menekankan pentingnya mengubah mindset kita dan masyarakat tentang wakaf dan BWI. Wakaf ini luar biasa, dan BWI juga bukan lembaga biasa.

“Buat wakaf ini luar biasa. Bapak/Ibu yang paling tahu karakter masyarakat. Kita bisa juga buat branding wakaf yang menarik. Wakaf itu kuat, bukan lembaga biasa, ini ada undang-undang.” terangnya.

H. Anas Nasikhin, sekretaris BWI, membahas tema “Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf”. Dia menjelaskan jenis harta benda wakaf dan seberapa penting sertifikasi nazhir. “Sertifikasi nazhir itu seperti tes TOEFL, perlu dipersiapkan dengan baik agar bisa lulus,” katanya.

Anas juga menekankan betapa pentingnya menjaga wakaf, kelola dengan, baik yang berupa benda bergerak seperti uang dan logam mulia maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan struktur. Sehingga wakaf memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Marzuki, salah satu peserta, membahas masalah ahli waris nazhir yang menjual aset wakaf. Untuk mengurangi risiko, Anas Nasikhin mengusulkan agar wakaf dikelola oleh yayasan atau organisasi. “Kita alihkan kenazhirannya ke nazhir organisasi.” Dia menyatakan bahwa ini adalah opsi yang paling aman. Selain itu, Anas menyarankan untuk membentuk grup WhatsApp untuk membahas masalah perwakafan di daerah.

Tema “Urgensi Pendaftaran dan Pengamanan Harta Benda Wakaf” dibahas oleh Wakil Ketua BWI Dr. Tatang Astaruddin. “Nazhir badan hukum sekarang menjadi tolak ukur indeks wakaf nasional,” katanya, menegaskan pentingnya pendaftaran harta benda wakaf serta perlindungan hukum dan agama yang diberikan kepadanya.

Syarat untuk menjadi nazhir BWI dan sertifikasi tanah wakaf adalah beberapa masalah yang diangkat oleh peserta selama sesi tanya jawab. Dr. Tatang memberikan jawaban yang jelas untuk pertanyaan tersebut dan menekankan pentingnya peraturan dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan wakaf.

Diharapkan bahwa kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya wakaf serta kemampuan pengurus BWI dalam mengelola dan mengembangkan wakaf dengan baik. H. Umar Godal berpesan, “Jadikan wakaf sebagai ladang amal bagi kita.”

Sumber: bwi, wakafdt