Sampaikan Khazanah Wakaf, ustadz Sapria: Mari Persiapkan Masa Depan Gemilang dengan Berwakaf

DAARUTTAUHIID.ORG |BANDUNG – “Wakaf berasal dari kata waqafa. Secara bahasa memiliki tiga pengertian, yakni; Al-Habsu artinya menahan, Al-Man’u yang berarti mencegah, bisa juga bernama As-Sukun artinya berhenti.”

Hal ini dikatakan ustadz Sapria Muhammad, ketika menyampaikan ilmu terkait Khazanah Wakaf, di Kajian MQ Pagi pada (27/9/2023).

“Benang merahnya yang disebut dengan wakaf secara istilah ialah menghentikan harta benda yang mana harta ini kita serahkan kepada Allah SWT.” Terang ustadz.

Ia menyampaikan, bahwasanya wakaf termasuk ke dalam infaq. Dalam QS. Ali Imron ayat 92 Allah berfirman, kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebaikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.

 “Namun sifat barang wakaf adalah barang yang tetap dan berjangka waktu panjang,” imbuhnya.

Dikesempatan itu, ia memaparkan berlaku empat hukum dalam wakaf, diantaranya; secara umum hukum berwakaf adalah sunnah kalau dilaksanakan mendapat pahala, kalau tidak dilaksanakan tidak berdosa.

Sedangkan, wakaf dihukumi wajib bila pewakaf (wakif) sudah bernadzar untuk wakaf.

Sementara itu, hukum wakaf dapat dikatakan mubah ketika wakaf diberikan oleh non-muslim. Bahkan wakaf dapat dihukumi haram jika wakaf itu diniatkan sebagai fasilitas kemaksiatan.

Disela-sela penjelasannya ia menuturkan bahwa kesulitan yang diterima dalam kehidupan seseorang, bisa jadi dikarenakan berat dalam berwakaf.

“Sebagian besar ulama sepakat, bahwa ketika seseorang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapat keutamaan yang luar biasa.” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menerangkan secara gamblang unsur-unsur dalam berwakaf, diantaranya; 1) Wakif (orang yang mengeluarkan wakaf). 

“Kententuan wakif itu harus orang Islam, sudah baligh, berakal, merdeka dan wakafnya tidak terpaksa.” ujar ustadz

Kedua, nazhir atau mauquf alaih yakni orang yang menerima wakaf. Dalam hal ini, kata ustadz tidak boleh mengelola wakaf dengan maksiat, atau tidak sesuai dengan yang disyariatkan.

Sedangkan diurutan ke tiga yakni barang wakaf, syaratnya harus dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Lalu terakhir adalah ijab kabul, yang membedakan wakaf dengan sedekah salah satunya adalah ketika berwakaf harus ada ijab qabul, antara pewakaf dan orang yang menerima wakaf.

Di akhir sesi, ustadz mengajak para sahabat MQ untuk mempersiapkan bekal bagi masa depan yang gemilang dengan berwakaf.

“Mari sahabat kita persiapkan masa depan gemilang baik di alam dunia maupun akhirat kita, diantaranya dengan gemar bersedekah, gemar berinfaq dan gemar berwakaf,” pesan ustadz.

“Dan mari kita bahagiakan orang tua kita khususnya yang telah meninggal dunia dengan wakaf terbaik kita.”pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG