Serang Rafah, Israel Langgar Putusan Mahkamah Internasional

DAARUTTAUHIID.ORG | GAZA – Dunia mengecam serangan yang dilakukan tentara penjajahan Israel (IDF) ke wilayah Rafah di selatan Jalur Gaza yang disesaki pengungsi. Kendati demikian, negara Zionis itu tutup telinga dan terus melakukan penyerangan.

Kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan, sejumlah warga sipil Palestina pada Selasa (13/1/2024) dini hari syahid dan terluka dalam serangan Israel dan penembakan artileri yang menargetkan berbagai wilayah di Jalur Gaza.

Pada hari ke-130 agresi Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, sumber kesehatan melaporkan bahwa lima orang gugur dan lainnya luka-luka akibat pesawat tempur Israel yang mengebom sebuah rumah milik keluarga Qadoha di kamp Nuseirat di Jalur Gaza tengah.

Seorang anak gugur dan sedikitnya empat warga lainnya terluka akibat pengeboman Israel di lingkungan Brazil di Rafah. Sumber lokal menyebutkan ledakan dahsyat terdengar di wilayah barat Kota Rafah, selatan Jalur Gaza.

Pada Selasa (13/2/2024), WAFA juga melaporkan, 7 orang Palestina gugur dan 14 staf medis dan pengungsi terluka oleh tembakan penembak jitu Israel di halaman depan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis. Dikutip dari Aljazirah, pengeboman Israel juga memutus aliran listrik ke Rumah Sakit Nasser. Anak perempuan berusia 10 tahun, Hala Makdad, meninggal dunia di ruang perawatan darurat di rumah sakit itu setelah aliran listrik terputus.

Hal itu dilaporkan dokter-dokter di rumah sakit dalam video yang disebarkan di media sosial. Israel sudah mengepung rumah sakit di Khan Younis itu selama dua pekan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza Ashraf al-Qudra mengatakan, penembak jitu Israel menembak dan membunuh orang-orang di halaman rumah sakit. Pada Senin, lebih dari 100 warga Palestina juga gugur akibat serangan Israel ke Rafah.

Sementara itu, lembaga think-tank hukum The Lemkin Institute for Genocide Prevention mengatakan, mereka “mengecam keras” rencana operasi militer Israel ke Rafah yang menampung sekitar 1,3 pengungsi Gaza. Dalam pernyataan darurat “SOS” lembaga itu dikatakan, serangan ke Rafah dan pemotongan pendanaan ke lembaga bantuan pengungsi PBB untuk Palestina (UNRWA) akan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah mengerikan.

Dalam pernyataan itu, The Lemkin mengatakan, serangan gabungan itu, “menimbulkan kegelisahan akut pada warga yang khawatir dengan ketidakpastian masa depan mereka”.

Ini peringatan SOS kelima yang dikeluarkan The Lemkin mengenai situasi di Gaza sejak Oktober. Nama lembaga itu diambil dari pengacara Yahudi Polandia Raphael Lemkin yang menciptakan istilah genosida pada tahun 1940-an dan membantu menetapkannya sebagai kejahatan internasional. 

Lanjutkan genosida

Dilansir the Guardian, pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel tampaknya melanggar perintah yang dikeluarkan dua pekan lalu oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan itu mengharuskan Israel mengambil langkah segera untuk melindungi hak-hak warga Palestina dan menghentikan semua kegiatan yang dapat menyebabkan genosida.

Setidaknya 1.755 warga Palestina telah terbunuh di Gaza sejak perintah pengadilan tersebut. Sedangkan, total yang terbunuh akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2024 mencapai 28,340 orang serta 67.984 terluka, merujuk Kementerian Kesehatan Palestina. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

Pemerintah Israel diberi waktu hingga 23 Februari untuk melaporkan kepada ICJ mengenai apa yang telah mereka lakukan untuk mematuhi enam perintah yang dikeluarkan pengadilan, termasuk perintah yang berkaitan dengan penghentian hasutan genosida dan perintah lainnya yang memerlukan langkah segera untuk meningkatkan pasokan bantuan kemanusiaan.

Para pejabat senior negara-negara Barat mengatakan bahwa meskipun telah dilakukan perundingan selama berjam-jam dengan para pejabat Israel, hanya ada sedikit kemajuan yang terjadi sejak putusan tanggal 26 Januari lalu. “Bisa dibilang, ini mengerikan dan semakin buruk,” kata salah satu warga.

ICJ tidak memerintahkan Israel untuk mengumumkan gencatan senjata, seperti yang diminta oleh Afrika Selatan, tapi dengan mayoritas suara yang sangat besar, para hakim memang mengeluarkan perintah yang dimaksudkan agar mempunyai dampak praktis.

Pertama, Israel diharuskan untuk “mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida” sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, setelah pengadilan menemukan “retorika genosida dan tidak manusiawi yang datang dari pejabat senior pemerintah Israel”.

Kedua, ICJ mengharuskan Israel untuk “mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan”.

Israel selanjutnya diharuskan untuk mengambil semua tindakan yang bisa dilakukannya untuk mencegah, dalam lingkup konvensi genosida, pembunuhan terhadap warga Palestina, yang menyebabkan mereka menderita kerugian fisik dan mental yang serius, menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara keseluruhan. bagiannya, dan menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran.

Banyak pengacara menafsirkan hal ini dengan mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang disebutkan di atas tidak dilarang selama Israel melakukannya tanpa niat melakukan genosida. Namun, Albanese mengatakan, dia tidak setuju, dan bahwa ICJ telah mengamanatkan Israel untuk menghentikan semua aktivitas yang dapat menyebabkan genosida.

Meskipun demikian, katanya, kekerasan dan penghancuran infrastruktur sipil terus berlanjut hingga memperburuk kondisi kehidupan yang sulit di Gaza. “Korban jiwa bukan semata-mata akibat pengeboman dan serangan penembak jitu,” katanya dalam wawancara dengan the Guardian. “Hal ini juga terjadi karena kelangkaan pasokan dan pengobatan medis, dan, yang paling menyedihkan, karena tidak memadainya akses terhadap makanan dan air minum sehingga memaksa konsumsi air yang terkontaminasi atau tercemar.”

Sumber: Republika.id

Baca juga: Anjuran Membaca Qunut Nazilah Untuk Saudara Palestina