Siapa Nadzir dalam Wakaf? Apa Syarat Menjadi Nadzir?

DAARUTTAUHIID.ORGSalah satu syarat pelaksanaan wakaf yaitu harus adanya Nadzir. Mungkin bagi sebagian orang istilah Nadzir belum sering kita dengar.

Sebagaimana disebutkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nadzir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nadzir bisa berbentuk perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Mengutip dari sumber Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum.

Tetapi, karena tugas Nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nadzir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nadzir Perorangan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani,
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nadzir organisasi syaratnya adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat Nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Kemudian syarat untuk Nadzir badan hukum adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia.

Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: BWI)