Urine Tanpa Sadar Keluar Saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

DAARUTTAUHIID.ORGAir kencing yang keluar adalah najis yang membatalkan wudhu, maka sebuah keharusan bagi seseorang untuk melakukan wudhu kembali sebelum menunaikan sholat.

Namun, kadang-kadang urine dengan tidak sengaja keluar karena disebabkan memiliki penyakit tertentu. Bagaimanakah pendapat para ulama melihat situasi ini?

Seorang ulama bernama Dr. Mahmoud Shalabi menyampaikan keluarnya urin karena penyakit, maka tetap boleh melanjutkan sholat.

Menurutnya air kencing yang keluar saat wudhu, antara wudhu dan saat sholat, bisa tetap melanjutkan sholat tanpa harus wudhu kembali.

Pendapat ini diperkuat oleh mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah yang membolehkan melanjutkan sholat jika keluar air urine.

Namun, beliau menganjurkan agar orang tersebut menggunakan tisu untuk menutupi atau melapisinya, atau semacam popok agar terjaga kebersihan pakaiannya.

Ali Jumah juga menyebut, urine yang keluar terus menerus adalah kondisi seseorang yang memiliki hadats terus menerus.

Kondisi penyakit orang tersebut juga dibolehkan untuk tetap melanjutkan ibadah haji, umroh, thawaf, sholat, dan ibadah lainnya.

Meskipun ada keringanan untuk orang sakit, Lembaga Fatwa Mesir menegaskan bahwa hal-hal yang keluar dari kemaluan atau dubur adalah yang membatalkan wudhu.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Quran:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS. An-Nisa: 43).

Memberikan catatan ke semua seorang dengan kondisi seperti ini maka harus berwudhu setiap akan melaksanakan sholat. Tidak diperbolehkan wudhu untuk lebih dari satu waktu sholat.

Allah Ta’ala berfirman terkait keringanan ini dalam Al-Qur’an:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa: 28)

Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bishowab. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG