Viral Film Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukum Selingkuh Dalam Islam?
DAARUTTAUHIID.ORG | Perbuatan selingkuh merupakan hubungan setubuh antara seorang laki-laki dengan perempuan yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Selingkuh termasuk perbuatan keji yang sangat dilarang dalam Islam. Hakikatnya, seseorang yang menikah memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala serta menjaga diri dari segala godaan hawa nafsu.
Apabila seorang suami atau istri tergoda dengan orang lain dan melakukan perselingkuhan, maka salah satu di antara mereka telah mengingkari komitmen pernikahan. Sedangkan Hukum perselingkuhan dalam Islam tentu saja diharamkan sebab termasuk perbuatan zina.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang keras merusak kehidupan rumah tangga orang lain. Sebagaimana yang dijelaskan dibawah ini:
Dari Abu Hurairah RadiyaAllahu ‘anhu ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadits tersebut, Islam memandang buruk perselingkuhan dan perbuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga menyebutkan bahwa:
Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).
Imam An-Nawawi memahami perempuan dalam hadits tersebut ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.
Perselingkuhan dalam Islam dikatakan sebagai perbuatan zina muhsan. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Orang yang melakukan perselingkuhan dalam konsep Islam akan dihukum dengan hukuman rajam dan dilempari batu sebagai penebus dosa-dosanya. Uraian diatas sangat jelas bagaimana hukum perselingkuhan dalam Islam, karena termasuk perbuatan zina muhsan.