4 Sumber Hukum dalam Islam

DAARUTTAUHIID.ORGSebagai seorang muslim tentu membutuhkan tuntunan sebagai sumber hukum untuk menjalankan hidup dan memutuskan sesuatu suatu hukum dalam sebuah perkara.

Ada 4 sumber hukum dalam Islam yang harus diketahui, di antaranya ialah:

Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang pertama ialah Al-Qur’anul Karim. Al-Qur’an merupakan kalam atau firman Allah Ta’ala.

Firman Allah yang dihimpun menjadi sebuah kitab suci dan diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah melalui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah, sejarah, akhlak, dan hukum pidana.

Dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah Ta’ala berfirman:

Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”

Hadist

Sumber hukum Islam selanjutnya hadits. Hadits adalah perkataan Nabi yang juga menjadi tuntunan dalam beribadah dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Dalam hadits terdapat tindakan, ucapan, dan persetujuan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam.

Hadist memberikan gambaran bagaimana Rasullullah Ta’ala mengimplementasikan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Allah Ta’ala dalam Surat Ali-Imran ayat 32 yang artinya:

Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

Ijma

Ijma merupakan kesepakatan para ulama tentang masalah dan hukumnya dalam Islam. Ijma terbentuk melalui diskusi di antara para ulama yang berdasarkan pada analisis Al-Qur’an dan hadis. Untuk menjawab sebuah persoalan yang belum ada status hukumnya.

Qiyas

Qiyas ialah metode penalaran analogi yang dipakai untuk memutuskan sebuah hukum baru dengan membandingkan dengan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Namun, qiyas harus berdasarkan pada kesamaan dasar (illah) antara situasi lama dengan yang baru.

Semoga dengan memahami 4 sumber hukum dalam Islam dapat menjadi tuntunan bagi kita dalam menjalani persoalan hidup dan menjadi acuan dalam memutuskan sebuah perkara yang harus diputuskan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG