8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
DAARUTTAUHIID.ORG | Zakat fitrah yang dikumpulkan selama Ramadhan harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Kategori orang yang membutuhkan sudah ditentukan dalam Islam, siapa saja yang berhak menerima manfaat dari zakat fitrah.
Adapun orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Pertama, Fakir. Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Hal ini senada dengan pendapat Imam Syafi’i bahwa fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang kurang dari setengah kecukupannya.
Kedua, Miskin yaitu kelompok atau golongan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya atau hanya dapat mencukupi ½ atau lebih dari seluruh kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang jadi tanggungannya.
Ketiga, Amil. Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja.
Keempat, Mualaf. mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Kelima, Riqab. budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab juga menunjukkan pembebasan budak dan sifat perbudakan harus dihapuskan.
Ajaran Islam menunjukkan sebuah kesetaraan dalam pergaulan sosial bahwa semua manusia sama di mata Allah. Islam hadir salah satunya untuk menghapus perbudakan dan membela hak-hak manusia sebagaimana qodratnya.
Keenam, Gharimin. Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Sedangkan dalam makna konteks saat ini gharimin ialah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, atau orang yang tidak memiliki harta kemudian ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Ketujuh, Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Kedelapan, Ibnu Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikian uraian tentang golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah serta ketentuan pembayarannya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Allahu ‘alam Bishowab