Akibat Menyembunyikan Kecacatan Barang Dagangan

Salah satu hal yang dilarang dalam Islam ketika melakukan proses jual beli adalah menyembunyikan cacat terdapat barang yang diperjual belikan. Karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang merugikan orang lain. Jika terdapat kekurangan pada barang yang didagangkan, yang mengurangi nilai barang tersebut, maka penjual berkewajiban untuk menjelaskan kepada pembeli.

Maka tidak dibenarkan menutupi kecacatan sebuah barang dengan alasan apapun atau takut tidak terjual, karena banyak dari pembeli juga tidak menanyakan kecacatan sebuah barang, maka perlu kejujuran dari penjual untuk memberitahukan kecacatan dagangannya. Agar pembeli tidak merasa kecewa lantaran mendapati barang yang dibeli tidak sempurna atau tidak sesuai dengan harapan. Misalkan ada seseorang ingin membeli suatu barang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan tertentu, namun karena kecacatan barang tersebut akhirnya tidak bisa dipergunakan.

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang dengan keras untuk melakukan tindakan tersebut, sampai-sampai Rasullulah menyebutkan dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Dari Abu Hurairah Radiyalahu ‘anhu berkata, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, Wahai pemilik makanan, ini kenapa? Terkena hujan ya Rasulullah…. jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda: Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan.” (HR. Ibnu Majah).

Oleh karenanya, untuk menjadi seorang pengusaha atau wirausaha perlunya menanamkan sikap jujur dan integritas yang kuat, agar tidak mudah untuk melakukan tindakan penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral atau ajaran Islam, yang mengakibat seseorang terjerumus ke dalam api neraka. Semoga kita diberikan keteguhan dan keistiqomahan  dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang tercela. Wallahu a’lam bishowab.

(Shabirin)

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening berikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid

www.daaruttauhiid.org