Amalan yang Disyariatkan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Beserta Dalilnya (Bag.2)
DAARUTTAUHIID.ORG — Baca artikel sebelumnya di Amalan yang Disyariatkan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Beserta Dalilnya (Bag.1)
5. Memperbanyak amal-amal shalih seperti shalat, shadaqah, berjihad, membaca Al-Qur’an, beramar ma’ruf dan nahi munkar serta amal-amal shalih lainnya. Dan amal-amal shalih tersebut yang dilaksanakan pada hari-hari ini akan dilipatgandakan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (mati syahid).” (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
Sebenarnya, seluruh amal shalih dicintai oleh Allah ta’ala. Namun, apabila dilaksanakan pada hari-hari sepuluh pertama bulan Dzulhijjah akan lebih dicintai oleh Allah ta’ala. Maknanya, pahalanya juga lebih besar dan dilipatgandakan bila dibandingkan pada hari-hari lainnya.
6. Disyariatkan melaksanakan ‘udhiyyah (penyembelihan hewan kurban) pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) yang diikuti tiga hari sesudahnya, yakni Ayyam Tasyriq.
Menyembelih hewan kurban merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yaitu ketika Allah menebus anaknya –Ismail- dengan hewan sembelihan yang besar.
Juga terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah berkurban dengan dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri kedua domba tersebut dengan tangannya.
Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di atas sisi kaki depan domba tersebut. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
7. Dilarang mencabut atau memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Dalam riwayat lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah ta’ala;
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
“….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…” (QS. Al-Baqarah : 196)
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
8. Melaksanakan shalat Iedul Adha dan mendengarkan khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan.
Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan, janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti:
Nyanyi-nyanyian, berjudi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. kemungkaran-kemungkaran ini akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari. Wallahu a’lam bishowab.
Redaktur: Wahid Ikhwan
__________________________
(Sumber: Ceramah Ustadz Roni Abdul Fattah)