Apakah Seorang Ayah Non Muslim Bisa Menjadi Wali Nikah?
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ialah menikah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi sendiri. Dalam menikah ada rukun dan syarat harus dipenuhi, salah satunya ialah wali nikah.
Ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat. Dari kelima rukun nikah tersebut salah satunya adalah wali.
Lantas bagaimana bagi seorang wanita mualaf, apabila ayahnya seorang non muslim apakah boleh menjadi wali nikah? Dalam pernikahan Islam, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali”
Sedangkan seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi berbagai syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.
Sah atau tidaknya sebuah pernikahan ada syarat yang harus dipenuhi, setidaknya 6 syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama”
Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.
Lantas bagaimana Solusinya? maka untuk menjawab permasalahan ini adalah dengan wali dari penguasa atau sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai berikut;
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (HR. Ahmad)
Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).