Bagaimana Hukum Mimpi Basah Ketika Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

DAARUTTAUHIID.ORG | Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Membatalkan dari makan dan minum, baik membatalkan dari perbuatan hubungan suami-istri yang dapat mengeluarkan air mani.

Lantas bagaimana hukum mimpi basah di siang hari dalam keadaan puasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jika merujuk pada literatur fiqih maka terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa.

Pertama, Keluar Mani yang Membatalkan Puasa

Mengeluarkan air mani dengan sengaja melalui proses onani  atau martsubasi dapat membatalkan puasa. Baik dengan cara tangan sendiri, atau dengan tangan istri. Siapa saja mengeluarkan mani dengan cara kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa terhalang oleh busana, maka akan membatalkan puasa.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Al-Bukhari).

Kedua, Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa

Apabila air mani keluar disebabkan berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, atau keluarnya melalui mimpi (mimpi basah), maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

Dalam kitab Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj disebutkan yang isinya sebagai berikut:

“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, keluar mani melalui mimpi atau biasa dikenal dengan mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. (KH. Abdullah Gymnastiar)