Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan

DAARUTTAUHIID.ORGTanah wakaf kerap kali menimbulkan masalah atau sengketa, beberapa dari ahli waris pemberi wakaf ternyata meminta kembali wakaf yang telah diberikan sebelumnya.

Lantas bagaimana hukum menarik kembali harta yang sudah diwakafkan? Apakah diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Misalkan ada orangtua yang mewakafkan hartanya, kemudian beberapa waktu kemudian orangtua tersebut meninggal.

Kemudian ada salah satu dari anaknya menemui pihak penerima atau pengelola wakaf dan meminta kembali tanah wakaf tersebut yang telah diwakafkan.

Wakaf secara pengertian dapat dipahami melepaskan kepemilikan atas harta yang dimiliki, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta yang diserahkan tersebut kepada perorangan atau kelompok dalam waktu selama-lamanya.

Jadi kalau pengelola wakaf meninggal, harta yang diwakafkan tersebut tidak bisa diwarisi oleh ahli warisnya.

Harta yang diwakafkan juga tidak bisa ditarik kembali. Karena pada dasarnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah Ta’ala.

Menurut Muhammad Zuhri al Ghamrawi dalam kitab as Sirajul Wahhaj ia menguraikan bahwa: “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah Ta’ala.”

Jadi, jika ada orangtua mewakafkan tanah miliknya secara utuh, maka anak atau keluarga yang ditinggalkan tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut.

Kecuali, kalau tanah harta yang diwakafkan tersebut ternyata ada bagian hak anak, maka anak bisa meminta kembali harta tersebut, namun hanya sebatas pada bagian yang menjadi haknya.

Apa lagi kalau sebuah tanah yang sudah diwakafkan dan telah dikelola oleh wakif dan dimanfaat oleh masyarakat umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, mushalla, makam, dan lain sebagainya, maka akan merugikan pihak wakaf yang sudah mengeluarkan materi maupun non materi untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Uraian ditas memberikan pemahaman bahwa hendaknya harta yang sudah diinfakan atau diwakafkan hendaknya tidak ditarik kembali.

Baik harta tersebut bagian dari yang kita cintai atau tidak, hal ini diperkuat oleh hukum atau dalil di dalam ayat al-Qur’an yang artinya:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Al Imran: 92).

Semoga kita senantiasa diberikan keteguhan hati dalam berwakaf dan melakukan amalan-amalan jariyah yang diniatkan untuk orangtua, agar pahala terus mengalir kepada orangtua dari amal jariyah yang kita lakukan. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG