Hukum Sumpah Al-Quran dalam Islam Terkait Reshuffle Kabinet

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi lantik menteri komunikasi dan Informasi Budi Arie.  Gantikan Johny G Plate, Budie Arie dilantik bersama para pejabat lainnya, di Istana Negara pada Senin (17/7/2023).

Budi Arie dan pejabat lainnya harus melakukan sumpah jabatan saat dilantik. Prosesi sumpah ini disaksikan langsung oleh pemangku agama masing-masing.

Pejabat Muslim harus bersumpah dengan Al-Quran, sementara pejabat lainnya menyesuaikan dengan agama masing-masing.

Sumpah Al-Quran menjadi bagian dari setiap pelantikan para pejabat, gunanya sebagai jaminan keseriusan para pejabat dalam mengemban amanahnya. Lalu, bagaimana hukum islam terkait sumpah Al-Quran ini?

Melansir NU Online, sumpah Al-Quran saat acara pelantikan dimaksudkan untuk menjaga orang terkait agar tidak bersifat curang.

Biasanya, ketika pengambilan sumpah, Al-Quran diletakkan diatas kepala penyumpah sambil mengucap janji dan sumpah atas nama Allah.

Dalam hal ini, Al-Quran menjadi pengikat hati para pejabat agar dapat berjalan sesuai koridor yang ditentukan, yakni berada dijalan yang lurus.

Pengambilan sumpah Quran ini hukumnya sunnah. Penggunaan sumpah hanya boleh dilakukan untuk menghindari fitnah, tuduhan dan untuk menegakkan kebenaran serta keadilan.

Jika ucapan sumpah itu batal, dilanggar bahkan tidak dilakukan maka orang yang bersumpah wajib membayar denda. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah :

لُويُؤَاخِذُكُمُاللَّهُبِاللَّغْوِفِيأَيْمَانِكُمْوَلَكِنْيُؤَاخِذُكُمْبِمَاعَقَّدْتُمُالْأَيْمَانَ

“Allah menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak kamu maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja.” (QS. Al-Maidah: 89).

Lalu bagaimana cara membayar sumpah yang telah dilanggar? Hal ini dijelaskan pada ayat yang sama, Allah Ta’ala berfirman :

فَكَفَّارَتُهُإِطْعَامُعَشَرَةِمَسَاكِينَمِنْأَوْسَطِمَاتُطْعِمُونَأَهْلِيكُمْأَوْكِسْوَتُهُمْأَوْتَحْرِيرُرَقَبَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُثَلَاثَةِأَيَّامٍذَلِكَكَفَّارَةُأَيْمَانِكُمْإِذَاحَلَفْتُمْوَاحْفَظُواأَيْمَانَكُمْكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمْآيَاتِهِلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ

“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukut (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).

(Novi)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: CNN Indonesia)